Liputan6.com, Jakarta Dalam struktur pemerintahan Indonesia, lurah dan kepala desa merupakan pemimpin di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Meski keduanya memimpin wilayah administratif terkecil, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara lurah dan kepala desa yang penting untuk dipahami. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif berbagai aspek yang membedakan kedua jabatan tersebut.
Definisi Lurah dan Kepala Desa
Sebelum membahas perbedaannya, penting untuk memahami definisi masing-masing jabatan:
Lurah adalah pejabat pemerintah yang memimpin sebuah kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah administratif di bawah kecamatan yang umumnya berada di daerah perkotaan. Lurah bertanggung jawab langsung kepada camat dan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota.
Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional.
Advertisement
Status Kepegawaian
Salah satu perbedaan mendasar antara lurah dan kepala desa terletak pada status kepegawaiannya:
- Lurah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lurah minimal memiliki golongan III/b dan berada dalam struktur kepegawaian pemerintah daerah.
- Kepala Desa bukan merupakan PNS. Ia adalah warga desa setempat yang dipilih langsung oleh masyarakat dan tidak termasuk dalam struktur kepegawaian pemerintah. Status kepala desa lebih mirip dengan pejabat politik yang dipilih secara langsung.
Perbedaan status ini berimplikasi pada berbagai aspek lain seperti pengangkatan, masa jabatan, hingga pertanggungjawaban.
Proses Pengangkatan
Cara pengangkatan lurah dan kepala desa sangat berbeda:
Lurah:
- Diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat
- Merupakan PNS yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak melalui proses pemilihan langsung oleh masyarakat
- Pengangkatan berdasarkan kompetensi dan track record sebagai PNS
Kepala Desa:
- Dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades)
- Calon kepala desa dapat berasal dari tokoh masyarakat setempat
- Melalui tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan
- Hasil pemilihan kemudian disahkan dan dilantik oleh Bupati/Walikota
Proses pengangkatan yang berbeda ini mencerminkan perbedaan karakteristik antara kelurahan sebagai perangkat daerah dan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi.
Advertisement
Masa Jabatan
Perbedaan status dan proses pengangkatan juga berpengaruh pada masa jabatan:
Lurah:
- Tidak memiliki batasan periode jabatan tertentu
- Masa jabatan mengikuti ketentuan kepegawaian PNS
- Dapat dimutasi atau dipromosikan ke jabatan lain
- Berakhir saat pensiun sebagai PNS (umumnya 58 tahun, dapat diperpanjang hingga 60 tahun)
Kepala Desa:
- Memiliki masa jabatan tetap selama 6 tahun
- Dapat dipilih kembali paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut
- Total maksimal masa jabatan adalah 18 tahun
- Setelah 3 periode harus berhenti minimal 1 periode sebelum dapat mencalonkan diri kembali
Perbedaan masa jabatan ini mencerminkan karakteristik kelurahan sebagai lembaga administratif dan desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki otonomi dalam memilih pemimpinnya.
Wilayah Kepemimpinan
Meski sama-sama memimpin wilayah administratif terkecil, terdapat perbedaan karakteristik wilayah yang dipimpin oleh lurah dan kepala desa:
Lurah:
- Memimpin kelurahan yang merupakan wilayah administratif di bawah kecamatan
- Umumnya berada di daerah perkotaan atau semi-perkotaan
- Kelurahan tidak memiliki otonomi dan merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah
- Batas dan pembentukan kelurahan ditentukan oleh pemerintah daerah
Kepala Desa:
- Memimpin desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum
- Umumnya berada di daerah pedesaan
- Desa memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
- Batas wilayah desa seringkali berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
Perbedaan karakteristik wilayah ini berimplikasi pada kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing pemimpin dalam menjalankan pemerintahan di tingkat terbawah.
Advertisement
Kewenangan dan Otonomi
Aspek kewenangan dan otonomi merupakan salah satu perbedaan paling mendasar antara lurah dan kepala desa:
Lurah:
- Tidak memiliki kewenangan otonom dalam mengatur wilayahnya
- Hanya melaksanakan tugas-tugas administratif yang dilimpahkan dari pemerintah di atasnya
- Tidak dapat membuat peraturan sendiri untuk mengatur wilayahnya
- Kelurahan tidak memiliki aset dan kekayaan sendiri
Kepala Desa:
- Memiliki kewenangan otonom dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa
- Dapat membuat peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Memiliki kewenangan mengelola aset dan kekayaan desa
- Dapat mengembangkan potensi ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Perbedaan kewenangan ini mencerminkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal-usul, sementara kelurahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah perkotaan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Meski sama-sama bertugas melayani masyarakat, terdapat perbedaan dalam tugas dan tanggung jawab lurah dan kepala desa:
Lurah:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
- Melakukan pemberdayaan masyarakat
- Memberikan pelayanan masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban umum
- Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kepala Desa:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan desa
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan
Perbedaan tugas ini mencerminkan karakteristik kelurahan sebagai unit pelaksana administratif dan desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki otonomi lebih luas.
Advertisement
Pertanggungjawaban
Lurah dan kepala desa memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda:
Lurah:
- Bertanggung jawab kepada Camat
- Camat melakukan penilaian kinerja lurah
- Pertanggungjawaban bersifat struktural dalam hierarki pemerintahan
- Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat
Kepala Desa:
- Bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat
- Wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota
- Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
- Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
Perbedaan mekanisme pertanggungjawaban ini mencerminkan posisi lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan kepala desa sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan untuk operasional dan pembangunan di kelurahan dan desa juga berbeda:
Kelurahan:
- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota
- Tidak memiliki anggaran sendiri yang terpisah
- Pengelolaan keuangan menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah
Desa:
- Memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sendiri
- Sumber pendapatan desa meliputi:
- Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota
- Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
- Dana Desa dari APBN
- Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota
- Hibah dan sumbangan pihak ketiga
- Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
Perbedaan sumber pembiayaan ini mencerminkan otonomi yang dimiliki desa dalam mengelola keuangannya, sementara kelurahan sepenuhnya bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah daerah.
Advertisement
Lembaga Kemasyarakatan
Struktur lembaga kemasyarakatan di kelurahan dan desa juga memiliki perbedaan:
Kelurahan:
- Memiliki Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
- Terdapat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
- Lembaga kemasyarakatan dibentuk atas prakarsa pemerintah dan masyarakat
Desa:
- Memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipilih secara demokratis
- Terdapat lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna
- Dapat membentuk lembaga adat sesuai dengan norma dan adat istiadat desa
- Memiliki kewenangan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Perbedaan struktur lembaga kemasyarakatan ini mencerminkan karakteristik desa yang lebih otonom dalam mengatur kelembagaan di wilayahnya.
Penghasilan dan Tunjangan
Sistem penghasilan dan tunjangan untuk lurah dan kepala desa juga berbeda:
Lurah:
- Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan kepangkatan PNS
- Besaran gaji mengikuti sistem penggajian PNS
- Mendapatkan tunjangan jabatan struktural
- Berhak atas fasilitas kesehatan dan pensiun sebagai PNS
Kepala Desa:
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan
- Besaran penghasilan tetap ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
- Mendapatkan tunjangan dan penerimaan lain yang sah
- Besaran minimal penghasilan tetap setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a
- Sumber penghasilan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD)
Perbedaan sistem penghasilan ini mencerminkan status kepegawaian yang berbeda antara lurah sebagai PNS dan kepala desa sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Advertisement
Perangkat Pendukung
Struktur perangkat pendukung di kelurahan dan desa juga memiliki perbedaan:
Kelurahan:
- Memiliki Sekretariat Kelurahan yang dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan
- Terdapat Seksi-seksi sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat
- Perangkat kelurahan adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang
Desa:
- Memiliki Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis
- Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa
- Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) jumlahnya ditentukan secara proporsional
- Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat
- Perangkat Desa bukan PNS, namun merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Perbedaan struktur perangkat pendukung ini mencerminkan karakteristik kelurahan sebagai perangkat daerah dan desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki otonomi dalam menentukan struktur pemerintahannya.
Hubungan dengan Pemerintah di Atasnya
Relasi antara lurah dan kepala desa dengan pemerintah di atasnya juga memiliki perbedaan:
Lurah:
- Merupakan bawahan langsung dari Camat
- Bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat
- Melaksanakan tugas dan fungsi yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota
- Tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan sendiri
Kepala Desa:
- Bukan bawahan langsung Camat, namun berkoordinasi dengan Camat
- Dipilih langsung oleh masyarakat dan dilantik oleh Bupati/Walikota
- Memiliki kewenangan membuat peraturan desa bersama BPD
- Dapat menolak pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perbedaan relasi ini mencerminkan posisi kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki otonomi.
Advertisement
Kesimpulan
Perbedaan antara lurah dan kepala desa mencerminkan karakteristik yang berbeda antara kelurahan sebagai perangkat daerah dan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Meski keduanya sama-sama memimpin wilayah administratif terkecil, lurah lebih bersifat sebagai pelaksana tugas pemerintahan, sementara kepala desa memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengatur wilayahnya.
Perbedaan-perbedaan ini penting untuk dipahami guna mengetahui bagaimana sistem pemerintahan di tingkat terbawah bekerja. Baik lurah maupun kepala desa memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dan menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah di level yang lebih tinggi. Pemahaman yang baik tentang perbedaan kedua jabatan ini akan membantu masyarakat dalam berinteraksi dan memanfaatkan layanan pemerintah di tingkat kelurahan maupun desa secara optimal.