Liputan6.com, Yerusalem - Para menteri kabinet Israel akan memasukkan usulan peresmian status negara sebagai 'Tanah Air Bangsa Yahudi' dalam konstitusi dengan menghilangkan kata 'Demokrasi'.
Dengan adanya usulan yang diajukan pada Minggu (23/11/2014), maka Israel dalam konstitusinya tidak lagi didefinisikan sebagai negara 'Yahudi dan Demokratis' sebagaimana sebelumnya, tapi diubah menjadi 'Tanah Air Bangsa Yahudi'.
Para pengamat mengatakan, usulan penggantian undang-undang dasar itu akan berdampak pada institusionalisasi diskriminasi terhadap 1,7 juta keturunan Arab yang mempunyai kewarganegaraan Israel.
Selain itu, mereka mengatakan bahwa undang-undang lama juga tidak terlepas dari dari karakter anti-demokratis karena lebih mendahulukan karakter Yahudi dibandingkan dengan demokrasi.
Usulan perubahan undang-undang --yang ditulis oleh partai kanan garis keras Likud tersebut-- akan dipilih anggota kabinet pemerintahan menjelang pemungutan suara awal di parlemen pada Rabu 26 November mendatang.
Kekhawatiran Diskriminatif
Usulan tersebut telah memicu reaksi keras dari anggota parlemen dan kabinet dari partai berhaluan tengah dan kiri yang mengkhawatirkan munculnya diskriminasi yang terinstitusionalisasi.
Kelompok minoritas Arab-Israel, yang berjumlah 20 persen dari keseluruhan populasi, adalah warga keturunan Palestina yang tetap bertahan dan tidak turut mengungsi setelah negara Israel resmi dibentuk pada tahun 1948.
"Jika usulan tersebut disepakati, maka akan terjadi institusionalisasi rasisme, yang sudah menjadi realitas keseharian baik dalam undang-undang maupun di jantung sistem politik," kata Kepala Lembaga Keadilan untuk Minoritas Arab di Israel (Adalah) Majd Kayyal.
"Demokrasi seharusnya menjamin hak yang sama bagi semua warga negara dihadapan hukum negara, namun perubahan rasis ini memasukkan perbedaan perlakuan berdasarkan agama," ucap dia.
Sementara Jaksa Agung Israel, Yehuda Weinstein, juga mengkritik usulan perubahan konstitusi karena dinilai melemahkan karakter demokratis Israel.
Pada pekan lalu, Menteri Kehakiman Israel, Tzipi Livni, berhasil menunda upaya awal menempatkan usulan undang-undang yang sama ke dalam mekanisme voting.
Ilmuwan politik dari Open University di Israel, Denis Charbit, memperkirakan bahwa versi final amandemen konstitusi akan lebih bersifat moderat.
"Ini adalah bagian dari politik sandiwara. (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu sadar bahwa pilihan perubahan undang-undang yang dikritik oleh jaksa agung adalah langkah yang sangat problematis," tukas Charbit. (Ant/Ans)
Konstitusi Israel Diusulkan Pakai Sebutan Resmi Negara Yahudi
Israel tidak lagi didefinisikan sebagai negara Yahudi dan Demokratis, tapi diusulkan diubah menjadi Tanah Air Bangsa Yahudi.
diperbarui 23 Nov 2014, 20:15 WIBDiterbitkan 23 Nov 2014, 20:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
389.675 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera hingga H-3 Natal 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Senin 23 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tujuan Tedak Siten: Makna dan Prosesi Upacara Adat Jawa
Bursa Saham Ini Catat Kinerja Terbaik di Kawasan Asia Pasifik
Mana Paling Baik, Mandi di Pagi atau Malam Hari? Ini Pendapat Ahli
Uya Kuya Effort Cosplay Jadi Idol Korea Gegara Gemas Sang Istri yang Doyan Nonton K-Pop, Curi Atensi
Tips Push Up: Panduan Lengkap Teknik dan Manfaat Latihan Kekuatan Tubuh Bagian Atas
Inovasi Baru, Ini Nasi Instan untuk Traveler yang Selalu Sibuk
Kaleidoskop 2024: Deretan Merek dan Mobil Baru yang Jejali Pasar Otomotif Indonesia
Apple Perlahan Setop Penjualan iPhone 14 dan iPhone SE di Eropa, Kenapa?
Kulit Kusam Padahal Rajin Pakai Skincare? Stres Bisa Jadi Biang Keroknya
Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Kosmetik, Jang Nara Raih Daesang Bersejarah