Liputan6.com, Yerusalem - Para menteri kabinet Israel akan memasukkan usulan peresmian status negara sebagai 'Tanah Air Bangsa Yahudi' dalam konstitusi dengan menghilangkan kata 'Demokrasi'.
Dengan adanya usulan yang diajukan pada Minggu (23/11/2014), maka Israel dalam konstitusinya tidak lagi didefinisikan sebagai negara 'Yahudi dan Demokratis' sebagaimana sebelumnya, tapi diubah menjadi 'Tanah Air Bangsa Yahudi'.
Para pengamat mengatakan, usulan penggantian undang-undang dasar itu akan berdampak pada institusionalisasi diskriminasi terhadap 1,7 juta keturunan Arab yang mempunyai kewarganegaraan Israel.
Selain itu, mereka mengatakan bahwa undang-undang lama juga tidak terlepas dari dari karakter anti-demokratis karena lebih mendahulukan karakter Yahudi dibandingkan dengan demokrasi.
Usulan perubahan undang-undang --yang ditulis oleh partai kanan garis keras Likud tersebut-- akan dipilih anggota kabinet pemerintahan menjelang pemungutan suara awal di parlemen pada Rabu 26 November mendatang.
Kekhawatiran Diskriminatif
Usulan tersebut telah memicu reaksi keras dari anggota parlemen dan kabinet dari partai berhaluan tengah dan kiri yang mengkhawatirkan munculnya diskriminasi yang terinstitusionalisasi.
Kelompok minoritas Arab-Israel, yang berjumlah 20 persen dari keseluruhan populasi, adalah warga keturunan Palestina yang tetap bertahan dan tidak turut mengungsi setelah negara Israel resmi dibentuk pada tahun 1948.
"Jika usulan tersebut disepakati, maka akan terjadi institusionalisasi rasisme, yang sudah menjadi realitas keseharian baik dalam undang-undang maupun di jantung sistem politik," kata Kepala Lembaga Keadilan untuk Minoritas Arab di Israel (Adalah) Majd Kayyal.
"Demokrasi seharusnya menjamin hak yang sama bagi semua warga negara dihadapan hukum negara, namun perubahan rasis ini memasukkan perbedaan perlakuan berdasarkan agama," ucap dia.
Sementara Jaksa Agung Israel, Yehuda Weinstein, juga mengkritik usulan perubahan konstitusi karena dinilai melemahkan karakter demokratis Israel.
Pada pekan lalu, Menteri Kehakiman Israel, Tzipi Livni, berhasil menunda upaya awal menempatkan usulan undang-undang yang sama ke dalam mekanisme voting.
Ilmuwan politik dari Open University di Israel, Denis Charbit, memperkirakan bahwa versi final amandemen konstitusi akan lebih bersifat moderat.
"Ini adalah bagian dari politik sandiwara. (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu sadar bahwa pilihan perubahan undang-undang yang dikritik oleh jaksa agung adalah langkah yang sangat problematis," tukas Charbit. (Ant/Ans)
Konstitusi Israel Diusulkan Pakai Sebutan Resmi Negara Yahudi
Israel tidak lagi didefinisikan sebagai negara Yahudi dan Demokratis, tapi diusulkan diubah menjadi Tanah Air Bangsa Yahudi.
Diperbarui 23 Nov 2014, 20:15 WIBDiterbitkan 23 Nov 2014, 20:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kakak Adik di Morut Habisi Nyawa Ayah Kandung saat Momen Lebaran
Jumlah Pengunjung ke IKN Melonjak Tinggi saat Libur Lebaran 2025, Capai 8.000 Orang
Val Kilmer Meninggal Dunia, Warganet: Terima Kasih Telah Menjadi Batman Kami
Cara Membuat Ketupat yang Tidak Terlalu Lembek dan Berbau, Hindari Kesalahan Ini
Kapal Induk Terbaru Milik AS Akan Dinamai dengan Nama Elon Musk
Bantuan Kemanusiaan RI untuk Korban Gempa Tiba di Myanmar, Bawa Bahan Pokok hingga Tim Aju
Masih Ada Promo Tiket Kereta 25 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, Simak Rute dan Ketentuannya
5 Perubahan pada Kuku yang Menjadi Tanda Anda Mengalami Masalah Kesehatan
Top 3 Tekno : Tips Bikin Foto Lebaran Makin Kece hingga Elon Musk Jual X Twitter ke xAI
Menteri Abdul Kadir Larang Warga Indonesia Kerja di 3 Negara Ini
Arus Balik Lebaran 2025: Simak Tips Biar Aman dan Lancar
Prediksi Copa del Rey Atletico Madrid vs Barcelona: Banjir Gol Lagi?