Liputan6.com, Boston - Persidangan perdana kasus bom Boston dengan terdakwa Dzhokhar Tsarnaev bakal digelar besok. Jaksa penuntut tampak memiliki bukti-bukti pada sidang pendahuluan yang mengaitkan Tsarnaev pada ledakan yang menewaskan 3 orang dan mencederai banyak orang.
Kalangan pengamat hukum menilai, sekalipun jaksa penuntut dapat meyakinkan dewan juri bahwa Tsarnaev bersalah, namun para juri belum tentu menganggap terdakwa pantas mendapat hukuman mati.
"Hukuman mati sulit untuk dicapai...Banyak negara bagian yang tidak menerapkan hukuman mati, sehingga tidak ada konsensus di negara ini," ucap seorang pakar hukum seperti dilansir VOA News, Selasa (3/3/2015).
Proses pemilihan dewan juri, yang memakan waktu 2 bulan, menggarisbawahi sulitnya persidangan hukuman mati. Jaksa penuntut dan pengacara pembela beradu argumentasi berkali-kali di hadapan Hakim Distrik AS George O'Toole dalam pemilihan 18 juri dari 1.300 calon -- 12 juri dan 6 orang cadangan.
Mengutip opini publik di Massachusetts, pengacara Tsarnaev berargumentasi bahwa penetapan juri yang tidak berpihak adalah mustahil. Apalagi mencari juri yang tidak secara otomatis bertekad untuk mengeksekusi Tsarnaev. Pekan lalu, pengadilan akhirnya berhasil menyelesaikan proses seleksi, dan menetapkan sidang pertama akan berlangsung 4 Maret 2015.
Pengacara pembela juga telah berupaya memindahkan persidangan ke luar negara bagian. Dengan alasan juri di Negara Bagian Massachusetts tidak bisa bersikap imparsial. Upaya banding di tingkat federal pada Jumat pekan silam menolak mosi tersebut.
Persidangan Tsarnaev akan berlangsung di Pengadilan Federal AS di Boston. Lokasi yang hanya berjarak beberapa kilometer dari garis finis Maraton Boston, di mana 2 bom meledak pada 15 April 2013.
Pemburuan tersangka berlangsung selama 4 hari berikutnya, di mana Tsarnaev yang terluka, ditangkap. Kakaknya, Tamerlan, yang juga menjadi tersangka tewas ditembak.
Saat itu jaksa penuntut federal mengajukan petisi terhadap Jaksa Agung AS Eric Holder untuk menuntut hukuman mati. Holder, yang secara terbuka menentang hukuman mati, tahun lalu menyetujuinya.
"Sifat perbuatan dan hasilnya (bom Boston) yang mencelakakan mendorong keputusan ini," ucap Holder. (Ans)
Bomber Boston Disidangkan Besok, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Sekalipun jaksa dapat meyakinkan dewan juri bahwa Tsarnaev bersalah, para juri belum tentu menganggap terdakwa pantas dihukum mati.
Diperbarui 03 Mar 2015, 08:03 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 08:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH