Liputan6.com, Sydney - Jelang pelaksanaan eksekusi mati, kesedihan menyelimuti kediamanan keluarga terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran di Sydney, Australia. Pihak keluarga terkejut dengan informasi terbaru terkait rencana eksekusi Myuran oleh Pemerintah Indonesia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/3/2015), ayah Myuran bernama Sam Sukumaran hanya bisa berharap munculnya keajaiban. Para tetangga dekat keluarga Sukumaran juga merasakan duka yang sama dan menyayangkan rencana eksekusi tersebut.
Kesedihan juga dirasakan keluarga terpidana mati lainnya asal Australia Andrew Chan. Sang ibu Helen Chan tak bisa berkomentar apa-apa terkait kabar rencana eksekusi putranya saat dimintai keterangan media.
Kendati pasrah, baik keluarga Sukumaran maupun Chan berharap duo Bali Nine itu tidak jadi dieksekusi mati. Pihak keluarga telah bertolak dari Sydney ke Indonesia untuk mendampingi Myuran dan Andrew jelang rencana eksekusi.
Sementara itu, Pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tony Abbott menyayangkan rencana eksekusi mati 2 warganya itu. Abbott yang sempat mendapat kecaman di Tanah Air lantaran mengungkit bantuan tsunami Aceh menegaskan, eksekusi itu bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
"Saya tegaskan lagi ini bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia, dan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai terbaik di Indonesia," ucap Abbot.
Abbot juga menekankan betapa pentingnya hubungan Indonesia-Australia. "Hubungan Indonesia harus bisa bertahan dari waktu ke waktu, dan harus tumbuh lebih kuat. Jelas ini menjadi masa-masa yang sulit dalam hubungan kedua negara," lanjut dia. Melalui Menteri Luar Negeri Julia Bishop, Australia juga menawarkan barter tahanan demi menyelamatkan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. (Nfs/Sun)
Ayah Terpidana Mati Bali Nine Berharap Ada Keajaiban
Kesedihan mendalam dirasakan keluarga 2 terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
diperbarui 05 Mar 2015, 08:05 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 08:05 WIB
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TLKM Kenalkan Produk Andalan, Bantu Pertumbuhan Bisnis
Menjajal Gelato Oma Elly yang Sedang Ngetren, Tersedia Lebih dari 40 Varian Rasa
Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mengenal Smong sebagai Mitigasi Bencana dengan Kearifan Lokal
6 Chat Romantis Ayah Ibu di Grup Keluarga Ini Bikin Senyum, Tak Kalah dari ABG
Pesan Natal Paus Fransiskus: Seruan Perdamaian di Jalur Gaza, Ukraina, hingga Sudan
5 Tips Libur Nataru Nyaman Bebas Gangguan, Wajib Dicatat Nih!
Demi Gaet Striker Juventus, Arsenal Lancarkan 'Operasi Gila' di Bursa Transfer Januari 2025
VIDEO: Viral Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Malang, Empat Korban Meninggal
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Dokter Amerika Serikat, Separuhnya Mengalami Burnout dan Seperlimanya Depresi
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Pengecualian pada Kamis, 26 Desember 2024 dan Tips Berkendara
Senyum Manis Kate Middleton, Hadiri Misa Natal 2024 Setelah Tuntas Jalani Pengobatan Kanker
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.100 Meter ke Arah Utara