Liputan6.com, Sydney - Jelang pelaksanaan eksekusi mati, kesedihan menyelimuti kediamanan keluarga terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran di Sydney, Australia. Pihak keluarga terkejut dengan informasi terbaru terkait rencana eksekusi Myuran oleh Pemerintah Indonesia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/3/2015), ayah Myuran bernama Sam Sukumaran hanya bisa berharap munculnya keajaiban. Para tetangga dekat keluarga Sukumaran juga merasakan duka yang sama dan menyayangkan rencana eksekusi tersebut.
Kesedihan juga dirasakan keluarga terpidana mati lainnya asal Australia Andrew Chan. Sang ibu Helen Chan tak bisa berkomentar apa-apa terkait kabar rencana eksekusi putranya saat dimintai keterangan media.
Kendati pasrah, baik keluarga Sukumaran maupun Chan berharap duo Bali Nine itu tidak jadi dieksekusi mati. Pihak keluarga telah bertolak dari Sydney ke Indonesia untuk mendampingi Myuran dan Andrew jelang rencana eksekusi.
Sementara itu, Pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tony Abbott menyayangkan rencana eksekusi mati 2 warganya itu. Abbott yang sempat mendapat kecaman di Tanah Air lantaran mengungkit bantuan tsunami Aceh menegaskan, eksekusi itu bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
"Saya tegaskan lagi ini bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia, dan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai terbaik di Indonesia," ucap Abbot.
Abbot juga menekankan betapa pentingnya hubungan Indonesia-Australia. "Hubungan Indonesia harus bisa bertahan dari waktu ke waktu, dan harus tumbuh lebih kuat. Jelas ini menjadi masa-masa yang sulit dalam hubungan kedua negara," lanjut dia. Melalui Menteri Luar Negeri Julia Bishop, Australia juga menawarkan barter tahanan demi menyelamatkan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. (Nfs/Sun)
Ayah Terpidana Mati Bali Nine Berharap Ada Keajaiban
Kesedihan mendalam dirasakan keluarga 2 terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Diperbarui 05 Mar 2015, 08:05 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 08:05 WIB
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia Diproyeksi Tembus Rp 1.800 Triliun
Ancaman Adik Kim Jong Un Usai Kapal Induk AS Tiba di Korea Selatan
Derby Madrid Menggetarkan Eropa: Pertarungan Harga Diri dan Dominasi Real melawan Atletico di Bernabeu
SUGBK Tak Bisa Dipakai Terus Menerus, Erick Thohir Pertimbangkan JIS sebagai Kandang Timnas Indonesia
Toyota Recall Raize dan Agya di Indonesia, Ini Biang Masalahnya
6 Resep Es Cincau Hijau, Segar dan Nikmat untuk Takjil Buka Puasa
BNPB Akan Lakukan Modifikasi Cuaca Untuk Kurangi Banjir
Cek Fakta: Satir Foto SPBU Bertuliskan Penjahat dan Pertamax Sedang Dioplos
Jadwal Timnas Indonesia Maret 2025: Bertandang ke Australia, Menjamu Bahrain di Jakarta
Top 3: Zodiak yang Jalin Hubungan Lebih Dalam di Maret 2025
Arti Sugeng Riyadi: Makna dan Tradisi di Balik Ucapan Lebaran
Arti Report: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya