Liputan6.com, Sydney - Jelang pelaksanaan eksekusi mati, kesedihan menyelimuti kediamanan keluarga terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran di Sydney, Australia. Pihak keluarga terkejut dengan informasi terbaru terkait rencana eksekusi Myuran oleh Pemerintah Indonesia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/3/2015), ayah Myuran bernama Sam Sukumaran hanya bisa berharap munculnya keajaiban. Para tetangga dekat keluarga Sukumaran juga merasakan duka yang sama dan menyayangkan rencana eksekusi tersebut.
Kesedihan juga dirasakan keluarga terpidana mati lainnya asal Australia Andrew Chan. Sang ibu Helen Chan tak bisa berkomentar apa-apa terkait kabar rencana eksekusi putranya saat dimintai keterangan media.
Kendati pasrah, baik keluarga Sukumaran maupun Chan berharap duo Bali Nine itu tidak jadi dieksekusi mati. Pihak keluarga telah bertolak dari Sydney ke Indonesia untuk mendampingi Myuran dan Andrew jelang rencana eksekusi.
Sementara itu, Pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tony Abbott menyayangkan rencana eksekusi mati 2 warganya itu. Abbott yang sempat mendapat kecaman di Tanah Air lantaran mengungkit bantuan tsunami Aceh menegaskan, eksekusi itu bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
"Saya tegaskan lagi ini bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia, dan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai terbaik di Indonesia," ucap Abbot.
Abbot juga menekankan betapa pentingnya hubungan Indonesia-Australia. "Hubungan Indonesia harus bisa bertahan dari waktu ke waktu, dan harus tumbuh lebih kuat. Jelas ini menjadi masa-masa yang sulit dalam hubungan kedua negara," lanjut dia. Melalui Menteri Luar Negeri Julia Bishop, Australia juga menawarkan barter tahanan demi menyelamatkan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. (Nfs/Sun)
Ayah Terpidana Mati Bali Nine Berharap Ada Keajaiban
Kesedihan mendalam dirasakan keluarga 2 terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
diperbarui 05 Mar 2015, 08:05 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 08:05 WIB
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir