Liputan6.com, Singapura - Singapura akan melakukan eksekusi cambuk terhadap 2 warga Jerman. Kedua pria tersebut bakal disabet 3 kali menggunakan rotan karena melakukan aksi vandalisme dan masuk tanpa izin ke sebuah stasiun. Hukuman 9 bulan penjara juga dijatuhkan pada mereka.Â
"Andreas Von Knorre dan Elton Hinz mengaku bersalah memasuki stasiun kereta dan mencoreti bagian luar gerbong menggunakan cat semprot," demikian diberitakan BBC, Kamis (5/2/2015).
Von Knorre yang berusia 22 tahun dan Hinz, 21 tahun terbang ke Singapura dari Australia pada bulan November 2013. Ulah merusak kereta dilakukan saat berada di negara pulau tersebut.
Mereka meninggalkan Singapura, tetapi kemudian ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Kedua pria tersebut menyatakan penyesalannya di pengadilan dan mengakui tindakan mereka 'suatu kesalahan yang bodoh'.
Pencambukan di Singapura berupa pemukulan dengan sebilah rotan tepat ke paha belakang, yang dapat menyebabkan bekas luka permanen.
Hukuman paling berat vandalisme adalah denda US$1.461 sekitar Rp 18 juta atau penjara maksimum tiga tahun. Selain itu juga dirotan sebanyak tiga sampai delapan kali.
Baca Juga
Singapura menerapkan hukum yang keras terkait vandalisme. Negara itu telah memberlakukan hukuman cambuk dengan rotan dan tak segan untuk memenjarakan warga asing jika terkait pelanggaran itu.
Sebelumnya, warga Swiss juga pernah menjalani hukuman serupa pada 2010. Sedangkan sanksi yang sama diterima remaja Amerika Serikat Michael Fay pada tahun 1994 dan memicu kontroversi dunia. (Tnt/Ein)
Advertisement