Liputan6.com, Jakarta Sebuah firma hukum Australia -- LHD Lawyers mewakili 33 keluarga korban pesawat Malaysian Airlines MH17 asal Australia, Selandia Baru, dan Malaysia dilaporkan telah mengajukan klaim kompensasi kepada Rusia dan Presiden Vladimir Putin. Gugatan itu didaftarkan pada Pengadilan HAM Eropa.
Media Australia, News.com.au seperti dikutip BBC, Minggu (22/5/2016) menyebutkan, klaim pihak keluarga itu didasarkan atas pelanggaran hak penumpang untuk hidup.
Gugatan itu diajukan pada Senin 9 Mei lalu dengan sejumlah nama tergugat yang tercantum adalah Pemerintah Rusia dan Vladimir Putin sebagai penanggung jawab pemerintahan. Klaim yang diajukan oleh pihak keluarga adalah 10 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 98,4 miliar untuk setiap korbannya.
Salah seorang pengacara asal AS yang ikut memimpin kasus ini, Jerry Skinner mengatakan keluarga masih sangat sulit mengetahui fakta bahwa tragedi itu adalah sebuah 'kejahatan'.
"Rusia tidak memiliki bukti untuk menyalahkan Ukraina. Kami memiliki bukti-bukti, foto, memorandum, banyak barang," ujar Skinner.
Sementara itu, Pemerintah Rusia melalui Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan saat ini pihaknya tidak memiliki informasi terkait gugatan itu.
Baca Juga
Baca Juga
"Sejauh ini kami tidak memiliki informasi apapun," tegas Jubir Kremlin, Dmitry Peskov.
Salah seorang senator yang berasal dari Partai Komunis Rusia seperti dikutip Interfax news agency mengatakan, gugatan itu 'tidak masuk akal dan tidak memiliki kesempatan'.
Seperti diketahui, Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH17 ditembak jatuh oleh rudal buatan Rusia ketika tengah terbang dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur. Insiden pada 2014 yang menyebabkan 298 orang tewas itu terjadi di wilayah timur Ukraina.
Sejumlah negara Barat dan Ukraina sendiri menuding kelompok pemberontak dengan dukungan Rusia sebagai penyebab jatuhnya MH17. Namun sebaliknya, Rusia menuduh Ukraina sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden itu.
Advertisement