Liputan6.com, Berlin - Hari itu, 25 Februari 1932, Adolf Hitler mendapatkan status sebagai warga negara Jerman.
Apa maksudnya? Itu karena dia bukan orang Jerman!
Ini adalah fakta sejarah yang tak disadari banyak orang, ditutupi predikat Hitler sebagai diktator Nazi dan Kanselir Jerman yang memerintahkan pembunuhan jutaan orang terutama kaum Yahudi dan bahkan -- dengan ambisinya -- memicu Perang Dunia II.
Advertisement
Seperti dikutip dari situs National Geographic Society, Hilter lahir di Braunau am Inn, Austria pada 20 April 1889.
Ia kemudian berimigrasi ke Jerman pada 1913 dan kehilangan kewarganegaraan Austria pada 1925.
Bertahun-tahun, Hitler tak punya status kewarganegaraan (stateles). Namun, ia gengsi, tak sudi pergi dan antre untuk mendaftarkan diri seperti orang lain. Pria yang pernah gagal jadi seniman tersebut ingin status itu yang menghampirinya.
Dikutip dari situs Spiegel Online, awalnya sesama anggota Nazi mengatur agar Hitler diangkat jadi kepala polisi Hildburghausen, sebuah kota di wilayah Thuringia, Jerman.
Cara itu secara otomatis membuatnya jadi warga negara Jerman. Namun, Hitler menolak mentah-mentah. Ia tak suka pekerjaan jadi polisi desa.
Anggota Nazi lain dari Braunschweig kemudian memutar otak. Setelah gagal mengupayakan Hitler jadi dosen di Institut Teknologi Braunschweig, calon diktator tersebut kemudian diangkat jadi pegawai rendahan di kantor pengawas tanah.
Karena waktu kian mepet untuk mencalonkan diri jadi presiden, Hiter bersedia.
Pengangkatan itu otomatis menjadikannya warga negara Jerman lewat jalur naturalisasi -- seperti yang diinginkannya.
"Kalian seharusnya memberikan selamat pada rakyat Jerman, bukan aku," kata Hitler kala itu.
Status barunya memungkinkan Hitler mewujudkan ambisi politiknya.
Tak lama kemudian pada 1934, kekuasaan di Jerman mutlak berada dalam kendalia. Hitler adalah Fuhrer (pemimpin) sekaligus Reichskanzler (Kanselir). Sebuah pencapaian pribadi yang akhirnya menjerumuskan banyak orang dalam kesengsaraan, dan mengulang kekalahan Jerman yang memalukan: dalam Perang Dunia I kemudian Perang Dunia II.
Terkait kewarganegaraan Hitler, pada 2007 lalu seorang politisi parlemen wilayah Lower Saxony, Isolde Saalmann mengusulkan penghapusan status itu.
Menurut dia, Hitler yang saat itu sudah tewas 62 tahun lalu tak seharusnya dianggap warga Jerman untuk selamanya.
"Menghapus kewarganegaraannya akan menjadi langkah simbolis," kata dia.
Sementara itu, di kampung halaman Hitler, Pemerintah Australia memutuskan akan menghancurkan rumah tempat kelahiran sang diktator.
"Komite dan para ahli sudah memutuskan rumah itu harus dihancurkan," ujar Menteri Dalam Negeri Austria, Wolfgang Sobotka, seperti dikutip dari BBC, pada 2016 lalu.
"Rumah Hitler akan dirubuhkan. Fondasinya tetap ada, tapi gedungnya dihancurkan. Mungkin nantinya tempat itu akan digunakan sebagai lokasi amal oleh pemerintah daerah setempat," ucap Sobotka.
Selain jadi momentum Adolf Hitler jadi warga negara Jerman, tanggal 25 Januari diwarnai sejumlah peristiwa bersejarah lainnya.
Pada 1964, Cassius Clay -- sepekan sebelum berganti nama menjadi Muhammad Ali -- meraih gelar Juara Dunia Tinju kelas Berat setelah juara bertahan Sonny Liston menyerah di ronde ke-6.
Sementara, pada 1964 , Perdana Menteri Korea Utara Kim Il-sung mengumumkan penghapusan kepemilikan lahan peninggalan zaman feodal dan mengubah seluruh pertanian kolektif menjadi milik negara.
Di tempat berbeda pada 25 Februari 1986, Corazon Aquino dilantik sebagai presiden baru Filipina mengakhiri 20 tahun pemerintahan diktator Ferdinand Marcos.