Menghina PM Najib, Seorang Pria Malaysia Dijebloskan ke Bui

Seorang pria dijatuhi vonis 1 hari penjara dan denda US$ 933 setelah mengaku menghina PM Najib Razak melalui Facebook.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 20 Jun 2017, 16:32 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 16:32 WIB
PM Malaysia, Najib Razak ketika tiba di Peru untuk menghadiri KTT APEC
PM Malaysia, Najib Razak ketika tiba di Peru untuk menghadiri KTT APEC (AP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia menjatuhkan vonis satu hari penjara dan denda US$ 933 (RM 4.000) kepada seorang pria karena menghina Perdana Menteri Najib Razak melalui Facebook.

Vonis itu diberikan oleh Hakim Zaman Mohd Noor kepada Mohd Nasaruddin Saron, 41 tahun. Nasaruddin mengaku menggunakan kata-kata kasar dan membuat tuduhan kepada PM Najib lewat akun Facebook-nya. Demikian seperti yang diwartakan oleh Asian Correspondent, Selasa (20/6/2017).

Nasaruddin yang bekerja sebagai pedagang valuta asing, mengaku bersalah melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Pelanggaran itu dilakukan olehnya pada 26 Oktober 2016 lalu.

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa hukuman penjara dan denda akan menjadi bentuk pelajaran kepada Nasaruddin serta seluruh warga Malaysia lain.

Pria 41 tahun itu meminta keringanan kepada pengadilan dengan menjelaskan bahwa dirinya baru pertama kali melakukan pelanggaran dan sebelumnya tak pernah memiliki catatan kriminalitas.

Namun, Jaksa Mohd Sophian Zakaria justru menegaskan bahwa seharusnya Nasaruddin tidak melakukan penghinaan kepada PM Malaysia.

Dalam beberapa tahun terakhir, PM Najib banyak dikritik oleh sejumlah kalangan di Malaysia --mulai dari pengguna media sosial yang melek politik, hingga kelompok oposisi-- atas dugaan skandal korupsi dana asing negara senilai miliaran dollar Amerika Serikat.

Kamis minggu lalu, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengambil langkah legal untuk mengambil kembali aset senilai US$ 540 miliar yang diduga dirasuah oleh seorang agen finansial. Kuat dugaan, agen finansial tersebut memiliki hubungan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah firma keuangan yang dibentuk PM Najib pada 2009.

Aset yang di klaim kembali oleh DOJ berupa lukisan Picasso yang sempat diberikan oleh agen finansial 1MDB --sebagai bentuk pencucian aset-- kepada aktor Leonardo DiCaprio. Kementerian Kehakiman AS juga mengusut pendanaan dua buah film Hollywood yang diduga menerima kucuran fulus dari 1MDB sebagai bentuk money laundering.

Menurut penyelidikan DOJ, anak tiri PM Najib, Riza Aziz, bekerjasama dengan pemilik firma produksi film Red Granite Pictures, Low Taek Joho, mendanai pembuatan sinema layar lebar berjudul The Wolf of Wall Street pada 2012.

Film yang diproduksi oleh Appian Way Productions milik Leonardo DiCaprio menerima kucuran fulus sebesar US$ 61 juta hasil rasuah 1MBD. Film yang turut disutradai dan diproduksi oleh Martin Scorsese itu diduga menjadi objek pencucian uang 1MDB.

Kementerian Kehakiman AS juga menjelaskan bahwa kalung perhiasan senilai US$ 30 juta yang diduga milik istri PM Najib merupakan salah satu aset dan bukti skandal rasuah 1MDB. Menurut laporan, perhiasan tersebut dibeli menggunakan dana 1MDB yang dialirkan melalui rekening PM Najib.

Laporan DOJ juga menjelaskan bahwa perhiasan itu dibeli pada 2013, beberapa bulan setelah perdana menteri ke-6 Malaysia itu menerima kucuran dana sebesar US$ 680 juta ke rekening pribadinya. Najib membantah tuduhan tersebut dan berdalih bahwa uang itu merupakan hadiah dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.

 

Saksikan juga video berikut

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya