Dipaksa Kawin, Wanita Pakistan Racuni Suami dan 14 Kerabat

Seorang perempuan yang baru menikah di Pakistan ditangkap karena diduga membunuh suaminya berserta 14 kerabatnya dengan susu beracun.

oleh Citra Dewi diperbarui 01 Nov 2017, 14:32 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 14:32 WIB
Lassi Pakistan
Polisi mengatakan, susu beracun yang awalnya ditujukan kepada suami Asiya Bibi, berubah menjadi lassi dan meracuni 14 kerabat. (AFP)

Liputan6.com, Muzaffargarh - Seorang perempuan yang baru menikah di Pakistan, Asiya Bibi, ditangkap karena diduga membunuh suaminya berserta 14 kerabatnya dengan susu beracun.

Polisi mengklaim, Bibi awalnya ingin membunuh suaminya. Ia lalu mencampurkan zat beracun ke dalam susu pada pekan lalu -- namun sang suami tak meminumnya.

Susu itu menjadi lassi -- minuman yogurt tradisional -- dan disajikan untuk keluarga besarnya.

Polisi mengatakan, Asiya Bibi telah menjalani kawin paksa pada September 2017. Pernikahan semacam itu kerap terjadi di wilayah miskin Pakistan dan sering didorong oleh anggota keluarga.

Dalam kasus yang terjadi di Muzaffargarh itu, media setempat mengatakan bahwa mempelai perempuan mencoba untuk kabur dan kembali ke rumah orangtuanya. Namun, aksinya itu gagal.

Dikutip dari BBC, Rabu (1/11/2017), pejabat senior kepolisian Owais Ahmad mengonfirmasi bahwa Asiya Bibi telah didakwa melakukan pembunuhan. Seorang pria yang diduga sebagai kekasih dan bibinya, turut ditangkap.

Polisi Muzaffargarh mengatakan kepada BBC Urdu bahwa 15 orang tewas setelah meminum lassi beracun. Sementara itu, delapan lainnya berada di rumah sakit terdekat di Multan.

Jumlah korban tewas meningkat sejak Kamis, 26 Oktober 2017. Kala itu, minuman yang tercemar racun tersebut disajikan untuk kali pertama dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Petugas Kepolisian Distirik Muzaffargarh, Pakistan, Awais Ahmad Malik, mengatakan bahwa jenis racun yang digunakan baru akan diketahui jelas setelah dilakukan pemeriksaan kimia kepada korban.

Malik menambahkan, semua orang yang ditangkap telah dikenai dengan sanksi antiteror.

"Kami menyertakan klausul ini terutama untuk mencegah masyarakat lokal melakukan kejahatan tersebut," ujar Malik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya