Polisi Gagalkan 'Kawin Paksa' Gadis Cilik 10 Tahun

Bocah perempuan berusia 10 tahun dinikahkan demi menebus 'dosa' yang dilakukan kakak laki-lakinya.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 05 Mar 2016, 12:13 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2016, 12:13 WIB
Polisi Pakistan hentikan kawin paksa gadis 10 tahun
Polisi Pakistan hentikan kawin paksa gadis 10 tahun (BBC)

Liputan6.com, Karachi - Pesta pernikahan yang digelar di Distrik Rahimyar Khan, Punjab pada Jumat 18 Maret 2016 dihentikan di tengah jalan. Pihak Kepolisian Pakistan menggerebek lokasi sebelum perkawinan antara gadis 10 tahun dan pemuda 14 tahun dilangsungkan.

Perkawinan tersebut digelar tanpa persetujuan kedua mempelai alias kawin paksa. Para tetua kampung memerintahkan pernikahan digelar setelah kakak laki-laki gadis tersebut dituding membunuh istrinya sendiri.

Pernikahan 'vani', ketika seorang perempuan dipaksa menikah untuk membayar kejahatan yang dilakukan keluarganya dianggap ilegal di Pakistan. Namun, praktik tersebut masih kerap terjadi.


Polisi menahan 4 tetua dalam kasus tersebut. Aparat juga masih mencari 20 tersangka lain. Demikian diungkap anggota polisi Chaudhry Yasin, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (5/3/2016).

Kakak sang gadis menjadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, setelah ia mencurigai pasangannya itu selingkuh. Pria tersebut kini telah ditangkap dan dipenjara.

Setelah itu, dewan tetua desa yang dikenal sebagai panchayat dipanggil untuk menengahi perseteruan 2 keluarga besar yang dipicu kasus pembunuhan itu.

Kedua keluarga, yang adalah bagian dari komunitas Hindu di Rahimyar Khan.

Panchayat memutuskan, gadis 10 tahun dari keluarga tersangka harus menikah dengan pemuda 14 tahun dari keluarga korban.

Di bawah hukum Pakistan, keluarga korban pembunuhan memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan imbalan 'uang darah' atau kompromi.

Pembunuhan atas dasar kehormatan atau honour killing dan vani relatif biasa terjadi di Pakistan. Jika pelakunya berasal dari golongan miskin dan tak berpengaruh, barulah ia akan diperkarakan.

Pada Januari 2016, RUU yang mengatur usia minimum bagi mempelai perempuan ditarik, setelah Dewan Syariah Islam Pakistan menyebut aturan itu 'tak Islami'.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya