Liputan6.com, Bangkok - Dua turis Amerika Serikat ditahan di Thailand, setelah kedapatan berfoto dengan pose kurang senonoh di sebuah candi.
Kedua turis berfoto dengan memperlihatkan bokongnya di Candi Wat Arun, kemudian mengunggahnya di Twitter dan Instagram.
Dikutip dari BBC pada Kamis (30/11/2017), otoritas imigrasi setempat akan mendenda dan mendeportasi wisatawan AS yang masing-masing bernama Joseph dan Travis Dasilva itu. Keduanya sama-sama berusia 38 tahun.
Advertisement
Dua turis AS tersebut berhasil diamankan pada Selasa malam waktu setempat di Bandara Don Mueang Bangkok, ketika hendak meninggalkan Thailand.
Thailand sendiri dikenal memiliki peraturan hukum yang sangat ketat untuk perilaku yang dianggap tidak menghormati dan menyinggung agama Buddha.
Orang-orang yang mengunjungi situs Buddha diimbau untuk mengenakan pakaian yang sopan, serta diberi peringatan untuk menutup bahu dan kaki mereka. Para turis juga diperingatkan untuk tidak membeli patung atau gambar Buddha sebagai suvenir.
Wakil Juru Bicara Polisi Imigrasi Thailand, Kolonel Choengron Rimpadee menjelaskan, kedua pria itu telah masuk ke dalam daftar pencarian orang, setelah pihak berwenang melihat unggahan kontroversial mereka di media sosial.
"Begitu mereka terkena dakwaan, polisi imigrasi Thailand akan mencabut visa mereka dan melakukan deportasi. Mereka juga akan masuk ke dalam daftar hitam untuk dapat kembali masuk ke Thailand," ujar Rimpadee.
Pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi distrik Bangkok Yai untuk dikenai tuduhan karena telah bugil di depan publik. Mereka dapat dijatuhi denda hingga 5 ribu Baht atau sekitar Rp 2 juta.
Pemerintah Thailand dan pihak kepolisian setempat menjelaskan bahwa mereka dapat dikenakan dakwaan yang lebih serius.
Sementara itu, komisaris kota San Diego, Nicole Murray-Ramirez menyatakan tengah mengupayakan bantuan bagi dua turis Amerika Serikat itu.
"Meskipun saya sangat kecewa dengan aksi mereka, saya berbicara pada pihak pemerintah AS untuk mengetahui bantuan seperti apa yang dapat kita berikan pada mereka," ujar sang komisaris seperti dilansir San Diego Gay and Lesbian News.
Terkait pengusiran turis, Malaysia pernah melakukannya pada 2015. Empat turis Eropa menerima hukuman penjara dan denda karena berpose setengah telanjang di Gunung Kinabalu yang dianggap sakral.
Sementara itu pada tahun yang sama, dua turis AS ditangkap setelah berfoto telanjang di kompleks Candi Angkor Wat, Kamboja. Dua turis perempuan tersebut turut dikenakan denda dan dideportasi.
Lakukan Hormat ala Nazi, 2 Turis China Ditahan
Pengusiran turis tidak hanya terjadi di kawasan Asia saja. Pihak berwenang di Eropa juga pernah melakukan tindak serupa.
Dua wisatawan asal China ditangkap di Berlin, Jerman. Pasalnya, mereka melakukan hormat ala Nazi di luar parlemen Jerman.
Duo turis Tiongkok tersebut kemudian dibebaskan dengan jaminan masing-masing sebesar 500 euro.
Jerman memiliki undang-undang yang ketat mengenai ujaran kebencian dan simbol-simbol, baik yang terkait dengan Adolf Hitler maupun Nazi.
Menurut kepolisian setempat, masing-masing turis China yang berusia 36 dan 49 tahun tersebut bisa saja mendapat denda atau dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.
Kedua pria itu diketahui saling mengambil gambar satu sama lain dengan ponsel mereka di luar gedung Reichstag yang merupakan rumah bagi parlemen Jerman.
Advertisement