Liputan6.com, Bukit Mertajam - TKI Adelina Lisao ditemukan dalam kondisi tak berdaya di sebuah rumah di Jalan Green Hall, George Town, Malaysia. Tim penyelamat yang menemukan lalu membawanya ke sebuah rumah sakit, di mana ia meninggal dunia sehari setelah dirawat.
Seperti diberitakan Asia One yang dikutip Selasa (13/2/2018), polisi kemudian menahan wanita berusia 60 tahun yang merupakan ibu kandung dari dua tersangka, kakak beradik yang sudah ditahan lebih dulu. Keduanya diduga menyiksa pekerja Indonesia itu di sebuah rumah di Jalan Green Hall, George Town.
Baca Juga
Petugas Seberang Prai Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa wanita sepuh tersebut dijemput pada Senin, 12 Februari sekitar pukul 14.30 sore waktu setempat, untuk membantu penyelidikan kasus dugaan pembunuhan tersebut. Namun, ada yang menduga ia juga ikut menganiaya korban.
Advertisement
Petugas mengatakan, ditemukan penyebab kematian akibat banyak kegagalan organ pada jenazah Adelina Lisao.
"Kegagalan organ bisa jadi karena kekurangan darah saat dia tak diurus," kata Nik.
Pada Sabtu, 10 Februari, asisten anggota parlemen Bukit Mertajam, Steven Sim mendatangi sebuah rumah bertingkat dua di Taman Kota Permai. Mereka mendatangi lokasi tersebut setelah diberitahu seorang wartawan terkait dugaan penyiksaan terhadap pekerja migran.
Lalu TKI Adelina ditemukan bersama anjing jenis Rottweiler hitam yang terikat di sampingnya dan menyalak ke arah tim penyelamat. Kepala dan wajah korban bengkak. Lengan dan kakinya juga terluka.
Menurut tetangga, TKI Adelina dipaksa tidur dengan anjing Rottweiler di teras selama lebih dari sebulan hingga ditemukan tim penyelamat pada Sabtu, 10 Februari 2018. Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu, 11 Februari.
Dua majikan -- pria berusia 39 tahun dan saudara perempuannya yang berusia 36 tahun -- sedang diselidiki atas dugaan pembunuhan tersebut.
Di Putrajaya, Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Seri Mustafar Ali mengatakan bahwa majikan yang meminta pekerja asing harus melalui pemeriksaan latar belakang, termasuk pengecekan apakah mereka pernah terlibat kejahatan.
Pencarian Alamat TKI Adelina
Sementara itu, di Rumah Sakit Seberang Jaya, tempat pemeriksaan jenazah dilakukan, Konsul Jenderal RI di Malaysia, Neni Kurniati, mengatakan bahwa mereka tengah berupaya menemukan rumah Adelina di Indonesia.
Neni mengatakan ada ketidakkonsistenan dengan alamat di paspornya.
"Kami mencari alamat tepatnya di Nusa Tenggara Timur, bukan di Medan seperti yang diberitakan sebelumnya. Berdasarkan paspor, dia sudah bekerja dengan atasan sekarang sejak Desember 2014," beber Neni.
Menurut Neni, pihak konsulat saat ini tengah memeriksa Departemen Imigrasi apakah Adelina dipekerjakan melalui agen dan memiliki izin kerja.
"Jenazahnya akan dibawa kembali ke Indonesia untuk dimakamkan setelah penyidikan selesai," ucap Neni.
Berdasarkan penuturan Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, kasus TKI itu pertama kali mencuat saat majikan Adelina, selaku pihak pelapor, mengadukan kasus tersebut kepada kepolisian.
Aparat kemudian membawa Adelina ke rumah sakit Bukit Mertajam di mana korban mengembuskan napas terakhirnya.
"Di sana korban meninggal. Jadi pas KJRI tiba, korban sudah meninggal," papar Iqbal di Kemlu RI, Senin 12 Februari 2018.
Para pelaku, kata Iqbal, diduga akan dikenai pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan berencana atau dengan sengaja. Ancaman pidana adalah hukuman mati.
Advertisement