Urus Visa dan Paspor di KBRI Den Haag Hanya 3 Hari, Ini Syaratnya

Sejak diterapkan SIMKIM atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian di KBRI Den Haag, penerbitan paspor baru hanya memakan waktu 3 hari kerja.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 13 Feb 2018, 14:31 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 14:31 WIB
Imigrasi di Den Haag. (KBRI Den Haag)
Imigrasi di Den Haag. (KBRI Den Haag)

Liputan6.com, Den Haag - Pelayanan keimigrasian di KBRI Den Haag, Belanda, kini semakin cepat. Sebelumnya, warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor atau membuat paspor baru bagi anaknya memerlukan waktu pengurusan lima sampai tujuh hari kerja.

Namun, sejak diterapkan SIMKIM atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian di KBRI Den Haag, penerbitan paspor baru hanya memakan waktu tiga hari kerja.

"Hal ini berlaku jika tidak ada perubahan data ataupun tidak membutuhkan verifikasi terkait perubahan tersebut. Kalaupun ada perubahan, dibutuhkan waktu tambahan dua hari kerja", kata Atase Imigrasi, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, dalam keterangan tertulis yang Liputan6.com muat pada Selasa (13/2/2018).

Selain paspor, percepatan waktu juga terjadi dalam proses pengajuan visa. Bagi WNA ( Belanda) yang ingin berkunjung ke Indonesia, pemberian visa di KBRI Den Haag saat ini juga bisa menjadi lebih cepat, yaitu tiga hari kerja.

"Proses pengajuan visa bisa selesai dalam waktu tiga hari kerja. Namun lagi-lagi, jika dalam proses pengajuan visa dibutuhkan verifikasi, tentu membutuhkan tambahan maksimal dua hari kerja."

"Jadi totalnya memang lima hari kerja. Misalnya, permohonan visa yang memerlukan penjamin/sponsor ataupun penelitian lebih lanjut. Seperti pengajuan visa dalam rangka jurnalistik," tutur Johanes Fanny.

"Sebenarnya, perubahan sistem pelayanan keimigrasian memang menjadi lebih cepat sudah berlangsung sejak Oktober 2017. Karena kami sudah menerapkan SIMKIM di KBRI Den haag," ucap Fanny.

Kasus Darurat

Paspor
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Atase imigrasi Fanny menambahkan, untuk kasus dan hal-hal yang sifatnya emergency atau mendesak, pihak Imigrasi siap memberikan falitas dengan menerbitkan paspor dalam bentuk SPLP Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Ini juga berlaku untuk visa yang bisa selesai dam jangka waktu satu hari saja," ucapnya.

Dengan begitu, Johanes Fanny berharap bisa memberikan pelayanan maksimal bagi warga indonesia yang tinggal di luar negeri. Sekaligus menunjukkan peningkatan pelayanan bagi warga asing yang akan mengajukan visa.

 

Saksikan video menarik tentang Belanda di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya