Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Tolak Bayaran Rp 110 Ribu untuk Berhubungan Seks, Wanita AS Ini Dibunuh

Pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh perempuan yang menolak bayaran kecil untuk berhubungan seks.

oleh Liputan6.com Diperbarui 05 Mar 2018, 06:27 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 06:27 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Wanita
Ilustrasi Pembunuhan Eno. (Andri Wiranuari/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Atlanta - Malang benar nasib perempuan asal Atlanta, Amerika Serikat ini. Dia dibunuh pada Januari 2017 gara-gara menolak bayaran US$ 8 atau Rp 110 ribu untuk berhubungan seks.

Si pembunuh, bernama Felix Shirley pun dibekuk. Usai serangkaian sidang, juri di pengadilan Fulton County di Atlanta menyatakan ia bersalah. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia pada Minggu (4/3/2018).

Harian Atlanta Journal-Constitution melaporkan bahwa terdakwa Felix Shirley menembak perempuan itu pada Januari 2017. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan.

Felix, pekerja sebuah stadion olah raga baru saja selesai bekerja dan bertemu dengan perempuan bernama Misha Moore yang datang menghampirinya, dan menawarkan hubungan seksual. Ia setuju dan mengeluarkan uang US$8 yang diberikannya kepada Moore.

Ketika perempuan itu menolak karena pembayaran itu terlalu sedikit, Felix membunuhnya. 

Sebelum melakukan pembunuhan, Felix membanting Moore ke lantai, menyepak dan memukuli perempuan itu, kemudian menembaknya dengan pistol hingga tewas.

Pembunuhan itu tertangkap oleh kamera CCTV dan mayat Moore ditemukan polisi kemudian tergeletak di anak tangga sebuah apartemen.

 

 

 

Bankir Pembunuh Sadis 2 WNI di Hong Kong Diputus Bersalah

Sosok 2 WNI yang Dibunuh di Hong Kong
Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena dibunuh secara sadis oleh seorang bankir, Rurik Jutting. Mereka ditemukan tewas di apartemen milik tersangka di Wan Chai, Hong Kong.(The Telegraph)... Selengkapnya

Kasus pembunuhan sadis gara-gara seks juga menimpa dua perempuan WNI di Hong Kong. 

Mantan bankir asal Inggris, Rurik Jutting, diputuskan bersalah atas kasus pembunuhan sadis 2 WNI tahun 2014 di Hong Kong. Pembunuhan itu tak hanya membuat warga sekitar kaget, tapi juga seluruh dunia.

Selama dua minggu persidangan gelar bukti-bukti terkait, pengadilan mendengarkan rekaman di iPhone milik Jutting. Dalam video itu, terlihat Jutting--kini berusia 31 tahun--tengah mabuk kokain. Ia lantas membunuh dua WNI dengan brutal di apartemen mewah di Distrik Wan Chai.

Dikutip dari CNN, Selasa (8/11/2016), di pengadilan Jutting mengaku tak bersalah atas tuduhan pembunuhan. Ia mengklaim tak bisa dimintai pertanggungjawaban. Kepada pengadilan ia berargumentasi kondisi psikologisnya berpengaruh terhadap perilakunya.

Namun juri bulat memutuskan tuduhan pembunuhan. Kini, pria lulusan Cambridge University itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Saat putusan dibacakan, bekas bankir Bank of America Merrill Lynch itu hanya duduk diam menatap lurus ke depan.

Lewat pengacaranya, Jutting mengaku ia menerima putusan itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya