Liputan6.com, Tel Aviv - Israel melarang pemegang paspor Indonesia memasuki wilayahnya. Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri negeri zionis, Emmanuel Nahshon.
Seperti dikutip dari situs Middle East Monitor, Rabu (30/5/2018), langkah tersebut adalah upaya pembalasan pihak Tel Aviv atas kebijakan Indonesia yang menangguhkan visa bagi warga Israel pasca-insiden kerusuhan di Gaza pekan lalu.
Indonesia mengecam keras aksi brutal Israel terhadap warga Palestina yang menggelar protes di perbatasan, yang dilakukan untuk memperingati peristiwa Nakba 70 tahun lalu, tatkala hampir satu juta orang Palestina dipaksa meninggalkan kampung halamannya, untuk membuka jalan bagi berdirinya negara Israel.
Advertisement
Protes juga dilakukan bertepatan dengan momentum pembukaan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Israel di Yerusalem pada 14 Mei 2018, menyusul keputusan sepihak Donald Trump yang mengakui kota suci tiga agama tersebut sebagai ibu kota negeri zionis.
Emmanuel Nahshon mengatakan bahwa Israel sudah mencoba untuk meminta Indonesia untuk membatalkan keputusannya. Namun, gagal.
"Permasalahan terjadi akibat adanya beberapa group Israel yang sudah memegang visa untuk masuk Indonesia ditolak oleh Imigrasi Indonesia dengan alasan masalah politik, yang berkaitan erat dengan daerah Gaza," demikian pernyataan dari IPTAA (Indonesian Pilgrimage Travel Agents Association) yang beredar di media sosial.
"Sebagai tindak balasan dari Pemerintah Israel maka melalui pengumunan resmi dari pihak berwenang Israel memutuskan untuk menolak masuk pemegang paspor Indonesia ke Negara Israel per tanggal 9 Juni 2018."
Indonesia dan Israel memang tidak menjalin hubungan diplomatik. Namun kedua negara memertahankan hubungan ekonomi, sehingga warga negeri zionis dikabarkan bisa mengunjungi Indonesia menggunakan visa sementara atau bisnis.
Awal bulan ini, muncul laporan bahwa Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan visa turis kepada warga Israel, namun belakangan ditangguhkan secara keseluruhan.
Di sisi lain, puluhan ribu Muslim dari seluruh dunia termasuk Indonesia, memasuki wilayah yang diklaim sebagai milik Israel, untuk mengunjungi Masjid Al Aqsa dengan menggunakan visa khusus.
Pada 2015, Kementerian Perekonomian Israel melaporkan peningkatan perdagangan yang signifikan dengan Indonesia, yang mencapai sekitar US$ 500 juta setiap tahun. Ekspor utama Indonesia ke Israel termasuk bahan mentah seperti plastik, kayu, batu bara, tekstil dan minyak kelapa sawit.
Sementara, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyerukan agar Indonesia membangun hubungan formal dengan negaranya. Kementerian Luar Negeri di Tel Aviv juga mengungkapkan pada 2016 bahwa para pejabat Israel telah melakukan pertemuan rahasia dengan sejumlah 'kontak' untuk meningkatkan hubungan antara negara.
Di sisi lain, Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Tak Ada Visa untuk WN Israel
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, mengklarifikasi isu yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengizinkan pemberian visa wisata untuk warga negara Israel.
Ditjen Imigrasi menyebut bahwa berita itu tidak benar.
"Tidak ada visa wisata untuk (warga negara) Israel ... Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah hoaks," demikian pernyataan tertulis dari Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi pada Jumat, (4/5/2018).
Agung juga menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel karena kedua negara "tidak memiliki hubungan diplomatik, sesuai dengan kebijakan luar negeri pemerintah RI."
"Pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak memiliki hubungan diplomatik diberikan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan beberapa instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi," lanjut Agung.
Sebelumnya, media Israel Haaretz pada 3 Mei 2018, menulis berita berjudul "Indonesia, World's Largest Muslim Country, to Issue Tourisme Visas to Israelis". Artikel itu menjelaskan bahwa Indonesia telah mengizinkan pemberian visa kepada wisatawan Israel yang ingin melancong ke Tanah Air.
Dalam berita tersebut, Haaretz menulis, "meski tidak ada penandatanganan tertentu antara kedua negara, warga Israel sudah bisa mengurus visa wisata sejak Selasa, 1 Mei (2018)."
Haaretz menjelaskan bahwa biaya visa wisata yang dimaksud senilai US$ 135 atau setara Rp 1,8 juta. "Visa berlaku selama 30 hari. Perpanjangan visa menelan biaya sekitar US$ 35 per hari".
Advertisement