Liputan6.com, Kuala Lumpur - Usai menjalani sidang dakwaan pada Rabu 4 Juli 2018 kemarin, malam harinya Najib Razak dikabarkan telah mengkosongkan rumah dinasnya di Langgak Duta, Malaysia. Ia meninggalkan kediamannya sekitar pukul 20.50 waktu setempat dengan mobil MPV (multi-purpose vehicle).
Ia diiringi oleh mobil lain dan dua pengawalan motor, demikian seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Kamis (5/7/2018).
Baca Juga
Sementara itu, media pemerintah Bernama mengungkapkan bahwa beberapa kendaraan anggota Dewan Umno dan pendukung mereka juga meninggalkan kediaman mantan perdana menteri Malaysia itu, beberapa menit sebelum mobil MPV membawanya pergi.
Advertisement
Mereka yang ikut dalam rombongan, yaitu Presiden Umno dan mantan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi.
Hadir pula mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri Jamil Khir Baharom, anggota parlemen Distrik Rompin Hasan Arifin, mantan Deputi Menteri Pekerjaan Rosnah Abdul Rashid Shirlin, serta pemimpin Umno Wanita Noraini Ahmad.
Menurut pantauan Bernama, mereka menyambangi rumah dinas Najib Razak sejak pukul 18.50 untuk menyatakan dukungan mereka dan melaksanakan salat berjemaah bersama Najib.
Adapun istri Najib, Rosmah Mansor, terlihat meninggalkan rumahnya di Jalan Langgak Duta Tengah pada tengah malam. Menurut New Straits Times, Rosmah terlihat menaiki sebuah SUV sekitar pukul 12.04 dini hari, ditemani oleh sebuah SUV di belakangnya.
Beberapa jam sebelumnya, mobil yang mengangkut pengacara Najib, Shafee Abdullah, tiba di rumah Najib. Ia kemudian terlihat meninggalkan kediaman Najib pada pukul 22.40 waktu Malaysia.
Pada Rabu pagi, Najib Razak menjalani sidang dakwaan terkait skandal 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Ia menerima tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan lebih dari 42 juta ringgit milik SRC International Sdn Bhd, yang dulunya merupakan anak perusahaan dari 1MDB.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Diancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan pada Rabu pagi, 4 Juli 2018. Ia dituduh menyelewengkan anggaran dari 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, dana negara yang ia dirikan.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, mantan perdana menteri Malaysia ini didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi, yang diduga berkaitan dengan dana sebesar 84 juta ringgit Malaysia (US$ 21 juta) dari SRC International, unit yang sebelumnya ada di bawah 1MDB.
Akan tetapi, Najib bersikukuh menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menampik semua tuduhan yang dilimpahkan padanya. Hakim menyebut, setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
•The three counts of criminal breach of trust Najib Razak has been charged with are to do with former #1MDB subsidiary SRC International. • The alleged offenses occurred between 2011 to 2015• Each charge carries a maximum of 20 years in jail.https://t.co/xHUic1Bqpy pic.twitter.com/R5LXAuhmWA
— Sumisha Naidu (@SumishaCNA) July 4, 2018
Dakwaan pertama menyebut, Najib Razak melakukan pelanggaran kriminal yang melibatkan sejumlah 27 juta ringgit saat ia menjabat perdana menteri Malaysia, menteri keuangan dan penasihat untuk SRC International. Ia juga dituduh melakukan pelanggaran di AmIslamic Bank di Jalan Raja Chulan antara 24 Desember dan 29 Desember 2014.
Dakwaan kedua menyatakan bahwa ia telah melakukan pelanggaran kriminal atas dana SRC International sebesar 5 juta ringgit saat ia menjadi perdana menteri dan menteri keuangan. Pelanggaran juga dilakukan di AmIslamic Bank, antara 24 Desember dan 29 Desember 2014.
Dakwaan ketiga menyebut, Najib telah melakukan pelanggaran kriminal yang melibatkan 10 juta ringgit antara 10 Februari dan 2 Maret 2015, di tempat yang sama.
Sedangkan dalam dakwaan keempat tertulis, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia untuk melakukan penyuapan senilai 42 juta ringgit.
Dana ini diklaimnya sebagai jaminan pemerintah untuk pinjaman yang diberikan dari Retirement Fund Incorporated Fund kepada SRC International sebesar 4 miliar ringgit.
Najib Razak juga dituduh melakukan pelanggaran di kantor tempatnya bertugas sebagai perdana menteri, di Putrajaya, sejak 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal lima kali nilai suap. Jumlah tersebut belum seberapa dibanding nilai total dari skandal mega korupsi 1MDB.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menegaskan bahwa lebih dari US$ 4,5 miliar disedot dari dana tersebut.
Advertisement