Di PBB, RI Dorong Arab Saudi Beri Notifikasi Konsuler Terkait TKI

RI menegaskan pentingnya Arab Saudi untuk memberikan notifikasi konsuler yang sesuai dan tepat waktu kepada jika ada WNI terjerat kasus hukum.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 06 Nov 2018, 13:01 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 13:01 WIB
20160304-Diskusi-Terkait-OKI-Jakarta-Retno-Marsudi-FF
Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Hasan Kleib (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jenewa - Indonesia menegaskan kepada Arab Saudi tentang pentingnya untuk memberikan notifikasi konsuler (consular notification) yang sesuai dan tepat waktu kepada negara pengirim tenaga kerja migran jika terjadi kasus hukum.

Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, menyampaikan rekomendasi tersebut di hadapan Presiden Dewan HAM, Presiden Komisi Nasional (Komnas) HAM Saudi Arabia, H.E. Dr. Bandar Al-Aiban, serta peserta sidang Universal Periodic Review (UPR) untuk mengkaji implementasi HAM Arab Saudi, di Jenewa, Swiss, 5 November 2018.

"Indonesia merekomendasikan agar Arab Saudi mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan agar seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya mendapat akses terhadap keadilan dan kompensasi, serta dapat memberikan consular notification yang sesuai tepat waktu kepada negara pengirim pekerja migran jika terjadi kasus hukum yang menimpa pekerja migran dari negara tersebut," ujar Dubes Kleib dalam pernyataannya di Markas PBB di Jenewa, yang dimuat Liputan6.com pada Selasa (6/11/2018).

Dubes Kleib mencatat perkembangan baik oleh Saudi terkait situasi HAM setelah sesi UPR Arab Saudi pada siklus sebelumnya, tahun 2013, termasuk implementasi Traffic Act yang mempromosikan hak-hak perempuan serta pengesahan Protection against Abuse Acts dan perundangan teknisnya.

Namun demikian, Kleib menegaskan bahwa guna meningkatkan implementasi HAM-nya, Saudi perlu melipat-gandakan upaya guna meningkatkan perlindungan terhadap seluruh migran perempuan di Arab Saudi.

"Dalam hal itu, Indonesia meminta Saudi Arabia untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna melindungi pekerja migran wanita dari berbagai tindak kekerasan," jelas Kleib.

Indonesia juga mendesak Saudi untuk mempertimbangkan aksesi terhadap Konvensi Internasional untuk Perlindungan terhadap Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

UPR merupakan mekanisme Dewan HAM PBB guna mengkaji implementasi HAM suatu negara. Mekanisme ini dimanfaatkan oleh semua negara untuk memberikan rekomendasi kepada negara yang di-review dalam memperbaiki situasi HAM-nya.

Pada kesempatan UPR tersebut, sebagai tanggapan terkait rekomendasi agar Saudi melakukan investigasi yang transparan mengenai kasus pembunuhan Jamal Khasoggi, Presiden Komnas HAM Arab Saudi menegaskan bahwa pemerintah negaranya berkomitmen untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut berdasarkan hukum domestik.

 

Simak video pilihan berikut:

Eksekusi Mati Tuti, Arab Saudi Langgar Konvensi Wina

Ilustrasi Bendera Arab Saudi (iStockphoto via Google Images)
Ilustrasi Bendera Arab Saudi (iStockphoto via Google Images)

Langkah RI menegaskan kepada Arab Saudi di PBB untuk memberikan notifikasi kekonsuleran terkait WNI yang terjerat kasus hukum di Saudi, muncul setelah Negeri Petrodollar mengesekusi TKI Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan. Hal itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena menilai Arab Saudi melanggar Konvensi Wina 1961. Hal itu menyusul eksekusi mati pekerja migran perempuan Tuti Tursilawatitanpa memberitahu pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Arab Saudi jelas melanggar kewajiban memberikan pemberitahuan dan akses konsuler," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis 1 November 2018.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pemerintah Arab Saudi seharusnya memberikan informasi mengenai eksekusi yang dilaksanakan terhadap Tuti Tursilawati.

Karena itu, Komisi IX DPR akan mempertanyakan dan meminta penjelasan mengenai permasalahan itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri.

Komisi IX akan menanyakan apa saja upaya terakhir yang telah dilakukan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang kebetulan ada masalah di luar negeri.

"Kejadian ini membuat kita semua prihatin. Kami menyampaikan ucapan duka kepada keluarga Tuti yang sedalam-dalamnya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya