Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Ibu Negara Malaysia, Rosmah Mansor, mengatakan tidak pernah membeli berlian merah muda yang disebutkan oleh Kepolisian Malaysia. Hal itu dinyatakan oleh pengacaranya pada Sabtu, 13 April 2019.
Pengacara Geethan Ram Vincent dan K. Kumaraendran, yang mewakili Rosmah, juga mengatakan baik mantan Perdana Menteri Najib Razak maupun istrinya tidak pernah memiliki batu mulia 22 karat itu.
Advertisement
Baca Juga
"Berlian merah muda itu bukan milik Datuk Seri Najib Razak atau Datin Seri Rosmah Mansor," tutur mereka, mengutip media The Star pada Senin (15/4/2019).
Pernyataan pihak Rosmah ini menanggapi penuturan Kepala Divisi Anti Pencucian Uang Kepolisian Malaysia, Khalil Azlan pada Sabtu. Khalil menyebut, pihak kepolisian telah mendapatkan bukti bahwa berlian merah muda itu dibeli dari toko perhiasan di New York, Amerika Serikat, menggunakan dana 1MDB. Perhiasan tersebut dikatakan bernilai US $ 23 juta (sekira Rp 323,75 miliar).
"Meskipun berlian itu tidak ditemukan selama penggerebekan yang kami lakukan, kami telah menemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa berlian itu dibeli," kata Khalil.
Pernyataan Khalil senada dengan Wakil Menteri Keuangan Malaysia, Amiruddin Hamzah. Ia mengatakan kepada Dewan Rakyat pada Senin pekan lalu, seorang agen penjualan didapati membawa berlian merah saat keluar dari Malaysia.
Perhiasan 22 karat itu dibawa bersama logam mulia lain, untuk "istri seorang VVIP," demikian pernyataan agen sebagaimana dinyatakan oleh Hamzah.
"Namun tidak ada pembelian setelah agen itu mengambilnya kembali," lanjutnya.
Rosmah: Klaim Dibuat-buat
Rosmah mengatakan kasus pembelian berlian dibuat-buat oleh pihak tertentu dengan motif politik. Mantan ibu negara itu menyebut seseorang memanfaatkannya "untuk pemilu".
"Jika orang itu datang untuk meminta maaf kepada saya, saya akan memaafkan mereka. Tetapi yang lebih penting adalah meminta maaf kepada orang-orang (publik)," katanya di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Rabu pekan lalu.
Pernyataan itu diberikan sebagai penolakan atas klaim Amiruddin Hamzah di depan Dewan Rakyat, yang mengatakan terdapat agen perhiasan membli berlian 22 karat darinya.
Advertisement
Kasus Korupsi Panel Surya
Dalam sebuah persidangan pada Rabu 10 April 2019, Rosmah juga didakwa dengan kasus korupsi panel surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.
Dia dituduh menerima suap 5 juta ringgit (Rp 17,2 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Saidi Abang Samsuddin pada 20 Desember 2016.
Uang itu adalah bujukan untuk membantu Jepak Holdings meraih proyek panel surya yang melayani 369 sekolah, melalui negosiasi langsung dengan kementerian pendidikan. Proyek itu bernilai 1,25 miliar ringgit (Rp 4,3 triliun), menurut The Star.
Setelah tuduhan dibacakan, Rosmah Mansor, yang mengenakan baju kurung hijau dan selendang, mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengerti. Dia kemudian mengaku tidak bersalah, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia.
Perempuan berusia 67 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 16 (A) (a) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Pelanggaran dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda 10.000 ringgit atau lima kali lipat dari nilai suap, tergantung mana yang lebih tinggi.
Pada Rabu, wakil jaksa penuntut umum mengusulkan agar jaminan bebas bersyarat untuk menunggu persidangan ditetapkan sebesar 1 juta ringgit dengan satu nama penjamin.
Namun, pengacara Rosmah membalas.
"Jumlahnya terlalu tinggi. Dia adalah ibu rumah tangga penuh waktu," kata pengacara itu, seperti dikutip The Star.
Hakim kemudian mengatakan bahwa uang jaminan dari kasus Rosmah sebelumnya akan dipertahankan. Kasusnya akan kembali disidangkan pada 10 Mei di Pengadilan Tinggi.
Pada 15 November tahun lalu, Rosmah Mansor mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan meminta 187,5 juta ringgit dan menerima 1,5 juta ringgit untuk proyek sekolah Sarawak.