Liputan6.com, Kuala Lumpur - Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, akan didakwa di pengadilan pada Rabu 10 April 2019 atas kasus korupsi proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.
Ini akan menjadi yang kedua kalinya Rosmah didakwa untuk kasus ini.
Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan pada Selasa 9 April bahwa mereka telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung untuk mengajukan tuntutan terhadap Rosmah Mansor.
Advertisement
Perempuan berusia 67 tahun itu akan didakwa berdasarkan Pasal 16 (A) (a) UU MACC, kata badan anti-korupsi, seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga
Rosmah terlihat memasuki markas besar MACC pada Selasa 9 April sekitar pukul 13.45 waktu lokal dan pergi sekitar dua jam kemudian.
Pada 15 November tahun lalu, Rosmah Mansor mengaku tidak bersalah di pengadilan untuk dua dakwaan meminta 187,5 juta ringgit (Rp 645 miliar) dan menerima 1,5 juta ringgit (Rp 5,1 miliar) untuk proyek panel energi matahari untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak.
Tuduhan itu dibuat berdasarkan Pasal 16 (a) (A) dari UU MACC, yang memberikan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi yang terbukti atau 10.000 ringgit -tergantung mana yang lebih tinggi berdasarkan hasil persidangan.
Proyek Era PM Najib Razak
Proyek itu, yang diinisiasi pada era pemerintahan mantan perdana menteri Najib Razak --suami Rosmah-- diketahui bernilai 1,25 juta ringgit (berkisar Rp 6 triliun).
Terkait kasus yang sama, Najib Razak juga telah diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis 8 November 2018. Seorang narasumber MACC menegaskan bahwa Najib diminta untuk memberikan keterangan atas penyelidikan kasus tersebut.
Proyek itu menimbulkan kontroversi ketika berbagai kabar menyebut bahwa kontrak diberikan kepada Jepak Holdings Sdn Bhd --firma yang mengerjakan proyek-- atas "perintah langsung" dari Najib Razak yang masih menjabat sebagai PM Malaysia.
Jepak Holdings ditunjuk pada akhir tahun 2016 untuk penyediaan solar, perbaikan generator dan untuk menyediakan sistem panel surya hibrida untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak. Sampai saat ini, tidak ada sekolah yang memilikinya.
Beberapa orang telah dipanggil untuk ditanyai atas kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Pendidikan Mahdzir Khalid, dan mantan staf khusus Najib.
Mantan staf khusus itu ditahan di MACC selama total enam hari sebagai bagian dari pemeriksaan.
Diduga bahwa mantan staf khusus Najib Razak itu telah meminta uang dari perusahaan yang dianugerahi kontrak, yakni, Jepak Holdings Sdn Bhd yang berbasis di Bintulu.
Sedangkan pada Juni 2018, MACC telah menahan direktur perusahaan, manajer direksi dan pengacara Jepak Holdings atas kasus korupsi tersebut.
MAAC telah memulai penyelidikan itu sejak April 2018 atau sebelum Pemilu Malaysia.
Advertisement
Najib Telah Disidang Terkait Kasus 1MDB
Sementara itu pekan lalu, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi seputar badan investasi negara 1MDB pada Rabu 3 April 2019 siang waktu lokal di Kuala Lumpur.
Jaksa Agung Tommy Thomas mengawali persidangan dengan membacakan tujuh dakwaan terhadap Najib berupa; pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening pribadinya dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.
Menurut tim pembela, pihak jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen pembeelaan setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.
Sidang dilakukan dengan pemanggilan beberapa saksi, seperti salah satunya Mohd Akmaluddin Abdullah (35), asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.
Raut wajah Najib tetap tenang untuk seorang pesakitan yang terancam hukuman penjara hingga setidaknya 100 tahun jika terbukti bersalah. Mengingat, pengadilan terkait SRC International adalah yang pertama dari empat persidangan seputar megakorupsi 1MDB yang akan dihadapi oleh Najib Razak, di mana ia telah dijerat dengan total 42 tuduhan korupsi dan pencucian uang.