129 Tersangka Rentenir di Singapura Terancam Dihukum Cambuk

Tindakan bersifat kriminal seperti rentenir memiliki konsekuensi serius; seperti denda yang besar, hukuman penjara, bahkan hukuman cambuk.

oleh Siti Khotimah diperbarui 15 Jul 2019, 11:44 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 11:44 WIB
Ilustrasi algojo cambuk
Ilustrasi algojo cambuk (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sebanyak 129 orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan rentenir, terancam hukuman cambuk. Mereka adalah 94 pria dan 35 wanita yang berusia 17 hingga 82 tahun, kata Kepolisian Singapura (SPF) dalam rilis berita.

Mereka diringkus dalam aksi penggerebekan serentak di sejumlah lokasi oleh Departemen Investigasi Kriminal Singapura, selama tiga hari antara 8 hingga 10 Juli 2019, sebagaimana diwartakan oleh Channel News Asia dikutip Senin (15/7/2019).

 

Para tersangka ditangkap karena berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan rentenir. Dua di antaranya diyakini telah menjalankan bisnis peminjaman uang tanpa izin di Singapura. Sementara satu terduga pelaku diyakini telah memberikan informasi palsu untuk mendapatkan pinjaman dari rentenir.

Sebagian besar tersangka, 94 di antaranya, diyakini telah membuka bank dan memberikan kartu ATM kepada rentenir untuk memberikan pinjaman uang kepada orang lain.

Menurut polisi, tindakan itu bersifat kriminal yang memiliki konsekuensi serius; seperti denda yang besar, hukuman penjara, bahkan hukuman cambuk.

SPF menambahkan bahwa terlepas dari peran mereka, mereka yang terlibat dalam bisnis rentenir "akan menghadapi beban penuh hukum".

Simak pula video pilihan berikut:

Denda hingga Cambuk

Hukuman Cambuk 1 dari 9 Penjudi di Aceh Ditunda Akibat Sakit
(Ilustrasi)

Saat ini, proses investigasi terhadap semua tersangka sedang berlangsung.

Jika terbukti bersalah menjalankan atau membantu dalam bisnis pinjaman uang tanpa ijin, pelanggar dapat didenda antara 30.000 dolar Singapura (sekira Rp 309 juta) dan S $ 300.000 (Rp 3, 09 miliar). Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dipenjara hingga empat tahun dan dicambuk dengan rotan.

Sementara itu jika terbukti memberikan pinjaman tanpa izin, pelaku dapat didenda antara S $ 5.000 (Rp 51.358.200) dan 50.000 dolar Singapura (Rp 513.545.000); dipenjara hingga lima tahun, serta dicambuk.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pinjaman online atau melalui pesan teks. Polisi mengatakan iklan-iklan itu kemungkinan berasal dari rentenir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya