RUU KUHP Bikin Turis Australia Urung Melancong, Bali Minta Dikaji Ulang

Khawatir industri pariwisata di daerahnya anjlok, pemerintah provinsi Bali mendesak DPR RI mengkaji ulang pasal perzinahan dalam RUU KUHP.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2019, 19:05 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 19:05 WIB
Bendera negara Australia - AFP
Bendera negara Australia - AFP

Liputan6.com, Bali - Khawatir industri pariwisata di daerahnya anjlok, pemerintah provinsi Bali mendesak DPR RI mengkaji ulang pasal perzinahan dalam RUU KUHP.

Sikap ini diambil menyusul laporan banyaknya pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara khususnya asal Australia.

Pembaruan travel advice ke Indonesia oleh pemerintah Australia dalam merespon rencana pengesahan RUU KUHP telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata di Bali.

Pasalnya peringatan itu dikabarkan telah memicu banyak warga Australia yang membatalkan rencana mereka untuk berlibur ke Bali karena khawatir dikriminalisasi dengan pasal perzinahan yang diatur dalam RUU KUHP itu.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019) Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan berdasarkan informasi yang dibaca dari salah satu aplikasi booking sistem menyebut banyak turis mancanegara khususnya dari Australia membatalkan kunjungannya dan memilih negara lain seperti Thailand untuk menghabiskan masa liburan.

"Saya sudah dapat informasi secara online terjadi pengalihan market dari tujuannya ke Bali. Itu baru report dari satu perusahaan. Hal ini sangat signifikan. Sangat bahaya untuk market kita. Bisa jadi Oktober, November bisa kosong market kita," ungkapnya seperti dikutip dari ABC Indonesia, Selasa (24/9/2019).

Ida Bagus Agung Partha Adnyana menambahkan yang lebih mengkhawatirkan kondisi ini berlangsung di saat pasar pariwisata di Bali dan juga kawasan di Asia tengah mengalami penurunan.

Wisatawan asal Australia saat ini menjadi satu-satunya andalan ditengah sepinya pelancong asing asal Eropa dan China.

Oleh karena itu jika aturan dalam RUU KUHP jadi disahkan, maka dapat dipastikan negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia yang akan mengambil keuntungan menampung pelancong Australia yang takut terhadap aturan yang diberlakukan di Indonesia.

"Tentunya hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi tamu untuk tidak menggunakan layanan hotel di Bali dan memilih negara lain untuk berlibur," ujarnya.

Kekhawatiran ini dibenarkan oleh Win Wan Nur, seorang pemilik jasa pemandu wisata di Bali yang biasa melayani turis asing.

"Berita soal dampak pasal perzinahan di RUU KUHP ini memang hebohnya di Australia saja, Jadi memang ada beberapa yang katanya batal datang dan beralih ke Thailand."

"Rekan-rekan yang selama ini banyak melayani turis asal Australia dan umumnya itu yang ada di Bali selatan seperti Kuta, Uluwatu itu sudah sangat was was, semua merasa khawatir." ungkap Wan.

Win Wan Nur yang sudah terjun di dunia pariwisata Bali sejak 2005 menilai meski dampaknya saat ini belum terlalu terasa, namun jika kontroversi pasal perzinahan dalam RUU KUHP ini terus berlangsung maka negara lain juga akan mengikuti jejak Australia menerbitkan travel advice.

"Sekarang kan memang baru Australia tapi takutnya pemberitaan dan informasi seperti itu juga didengar orang Eropa dan akan membuat mereka takut dan malas juga ke Indonesia."

"Pembuat keputusan di Jakarta itu harusnya paham kalau industri pariwisata itu sangat sensitf isu, sedikit saja diterpa isu dampaknya akan langsung terasa."

"Bali ini kan udah stabil dan citranya juga baik. Bali itu toleran, indah, aman, kalau mereka goyang dengan isu yang seperti itu, kita jualan apa dong disini." tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Travel Advice Australia

Peselancar Disabilitas Dunia Adu Keahlian di Pantai Bali
Peselancar disabilitas asal Australia, Jade Wheatley beraksi dalam Bali Adaptive Pro 2019 di Canggu, Badung, Bali, Selasa (3/9/2019). Bali Adaptive Pro 2019 berlangsung pada tanggal 1-3 September. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Seperti diketahui, pada Jum'at (20/9/2019) pemerintah Australia memperbarui travel advice bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia menyusul akan disahkannya RUU KUHP.

Dalam travel advicenya, pemerintah Australia memperingatkan warganya yang belum menikah bahwa mereka dapat dipenjara karena melakukan hubungan seks di Indonesia berdasarkan RUU KUHP itu.

Australia juga memperingatkan bahwa tindakan senonoh yang dilakukan di depan umum dengan kekerasan atau dipublikasikan juga dapat dikenai hukuman.

Peringatan ini tampaknya langsung berdampak pada tingkat kepercayaan wisman Australia untuk berkunjung ke Bali.

Padahal hingga kini pelancong asal Australia tercatat mendominasi jumlah pelancong asing yang berlibur ke Bali bersama dengan China.

Dikutip dari harian Daily Telegraph, seorang pengusaha asal Australia, Elizabeth Travers yang mengelola 30 Villa di Bali mengaku sudah mulai banyak pelancong asal negaranya yang membatalkan rencana kunjungan mereka ke Bali.

'UU ini belum lagi diubah, tapi saya sudah menerima pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi percaya untuk datang ke Bali karena mereka belum menikah," katanya.

Ia mengatakan dampak pengesahan pasal perzinahan ini terhadap industri pariwisata Bali akan lebih mematikan daripada peristiwa meletusnya Gunung Agung lalu.

'Saya sudah melalui dua kali peristiwa terror bom dan sejumlah bencana dan saya kira jika pemerintah pusat serius menerapkan aturan itu maka industri pariwisata akan hancur dan akan memicu matinya kehidupan di Bali sebagaimana yang kita kenal selama ini," katanya.

 

Pemerintah Bali Jamin Keamanan Turis di Bali

Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis wanita berpose saat difoto di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Daerah ini merupakan tujuan wisata turis mancanegara dan telah menjadi objek wisata andalan Pulau Bali sejak awal tahun 1970-an. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Sementara itu menyikapi keresahan kalangan wisatawan dan pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali, pemerintah provinsi Bali pada akhir pekan kemarin (22/9/2019) menerbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov Bali menegaskan pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada wisatawan asing yang berlibur di Bali.

Untuk itu Ia meminta warga dan pelancong asing Bali untuk tenang menyikapi pemberitaan seputar RUU KUHP.

"RUU KUHP baru sebatas draft dan belum diterapkan, Presiden dan DPR RI juga sudah menyatakan akan menunda pengesahannya sampai waktu yang tidak ditentukan."

"Oleh sebab itu saya menghimbau kepada wisatawan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang selama ini beredar," ujarnya.

Dalam edarannya Wagub Bali yang akrab dengan sebutan Cok Ace ini juga mendesak DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

"Saya berjanji akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang,"

Setelah memicu gelombang penolakan luas, pimpinan DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk tidak mengesahkan RUU KUHP dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (24/9/2019).

Penegasan itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo usai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin (23/9/2019).

DPR juga berjanji akan melakukan pemantauan aspirasi yang berkembang di masyarakat terlebih dahulu dan membahas keputusan apapun melalui forum lobi antarpemerintah dan DPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya