Liputan6.com, Washington, D.C - Pemakzulan Donald Trump resmi dikabulkan oleh DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat. Keputusan diambil pada Rabu sore waktu AS (Kamis pagi waktu Jakarta).
Laporan AFP yang dikutip Kamis (19/12/2019) menyebutkan bahwa voting pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) dimenangkan pro-pemakzulan dengan perolehan suara 230-197.
Baca Juga
"Kami meloloskan dua pasal pemakzulan. Presiden dimakzulkan," demikian deklarasi Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
Advertisement
Pemakzulan yang dialami Donald Trump bukan berarti ia lengser sebagai presiden. Ia pun masih bisa melanjutkan masa pemerintahannya serta maju ke periode dua.
Pemakzulan tersebut artinya membawa dakwaan kepada pemerintah atas dugaan kejahatan. Proses berikutnya berada di Senat AS.
Namun, Senat dikuasai senator partai penguasa sehingga proses pemakzulan Donald Trump berpotensi menjadi percuma.
Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang. Di level ini, kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.
Pemakzulan Donald Trump ini tidak menggunakan alasan "intervensi Rusia" yang selama bertahun-tahun digaungkan Partai Demokrat. Kasus yang mereka sodorkan justru terkait perbincangan Presiden Trump dan Presiden Ukraina pada Juli lalu terkait bantuan militer.
Dengan ini, Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan. Dua lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Proses Voting
Dalam sidang paripurna yang berlangsung Rabu 18 Desember 2019, DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan terhadap presiden berusia 73 tahun itu.
Mengutip CNN setelah Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan, Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan saat itu sebagai "hari menyedihkan bagi Amerika".
Laporan AFP menyebutkan bahwa voting pemakzulan dimenangkan pro-pemakzulan dengan perolehan suara 230-197.
Ada dua pasal yang digunakan Partai Demokrat untuk pemakzulan ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi hukum.
Pada pasal pertama, Presiden Trump dituduh menekan Ukraina untuk menginvestigasi kasus korupsi yan menyangkut lawan politiknya, Joe Biden. Trump pun diduga menahan bantuan militer ke Ukraina, kecuali investigasi dilakukan.
Pada pasal kedua, Trump dianggap menghalangi proses hukum yang dilakukan DPR untuk menginvestigas kasus Ukraina tersebut.Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky membantah ada tekanan.
Advertisement
Respons Donald Trump
Donald Trump sudah merespons pemakzulan ini via Twitter. Ia mengecam tindakan Partai Demokrat.
"Ini merupakan serangan kepada Amerika, dan serangan kepada Partai Republik!" ujar Donald Trump.
Mengutip Vox.com, Donald Trump dilaporkan mencoba menggembar-gemborkan fakta bahwa tidak ada satu pun anggota Dewan Republik yang memilih pemakzulan. Dia mengklaim bahwa "pemakzulan partisan tanpa hukum adalah pawai bunuh diri politik untuk partai Demokrat," meskipun jajak pendapat Fox News yang dirilis pada Minggu 15 Desember menunjukkan mayoritas pemilih terdaftar mendukung tindakan yang diambil DPR pada Rabu 18 Desember.
Trump juga menyebut dirinya sebagai korban, mengklaim betapa sulitnya pemakzulan terhadap keluarganya.
Pidato Trump, yang panjangnya lebih dari dua jam, menunjukkan bahwa ia tidak menyesal karena dimakzulkan.
Sehari sebelumnya, ia mengirimi Ketua DPR AS Nancy Pelosi sebuah surat berisi kemarahan atas pemakzulan diriny. Hal itu menunjukkan bahwa Donald Trump mengalami kendala dengan ketegangan pemakzulannya.
Tetapi meskipun sidang Senat resmi menyatakan pemakzulan Donald Trump, ia memiliki sedikit alasan untuk takut menjadi presiden pertama yang dilengserkan dari jabatannya.