Reynhard Sinaga Diduga Bius Korbannya dengan GHB Sebelum Memperkosa

Dalam menjerat korbannya, Reynhard Sinaga menggunakan jenis obat bius GHB. Ini penjelasannya.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 07 Jan 2020, 10:04 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi obat GHB.
Ilustrasi obat GHB. (Source: iStock)

Liputan6.com, Manchester - Seorang pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga (36) divonis bersalah dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria di Manchester, Inggris. Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali selama 2,5 tahun.

Modusnya, Reynhard membujuk para korban ke apartemennya dengan kedok sebagai "orang Samaria yang baik hati", lalu membiusnya kemudian melecehkan secara seksual setelah mereka pingsan.

Obat bius yang digunakan oleh Reynhard Sinaga diyakini oleh kepolisian bernama GHB, seperti dimuat oleh BBC, Selasa (7/1/2020). 

GHB merupakan obat terlarang kelas C yang berbentuk cairan ataupun bubuk yang tidak berwarna, tidak berbau dan biasanya dilarutkan dalam air.

Obat GHB diyakini bisa menghasilkan perasaan euforia dalam dosis kecil, namun dalam dosis besar, GHB bisa menyebabkan ketidaksadaran hingga kematian. 

GHB kerap digunakan oleh para penikmat klub malam dan kerap disebut sebagai "chemsex" yang mana artinya sering digunakan dalam kasus pelanggaran seksual.

Antara tahun 2007 hingga 2017, lebih dari 200 kasus kematian dikaitkan dengan obat jenis ini. Bahkan sejak 2014, obat ini disebut sebagai senjata pembunuhan.

Terkait erat dengan GBL, cairan tidak berwarna yang dijual adalah pembersih industri dan dikonversi menjadi GHB dalam tubuh.

GBL hanya digolongkan sebagai obat terlarang Kelas C bila sengaja dimaksudkan untuk konsumsi manusia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya