Liputan6.com, Mumbai- Pemberlakuan lockdown untuk meredam pandemi Virus Corona COVID-19 di India telah diperpanjang Perdana Menteri Narendra Modi hingga 17 Mei. Meski begitu, beberapa relaksasi tetap dimungkinkan yang akan mulai berlaku Senin (4/5/2020).Â
Secara nasional, perjalanan melalui udara, kereta api dan metro, serta pergerakan orang antarnegara melalui jalan darat tetap dilarang di seluruh India. Selain larangan pada perjalanan, sekolah,hotel, restoran, bar, pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat ibadah juga ditutup secara nasional, seperti dikutip dari Channel News Asia.Â
Baca Juga
Namun tidak akan ada pembatasan pergerakan barang antarnegara atau pada pembuatan dan distribusi barang-barang penting.Â
Advertisement
Ada beberapa perbedaan pada apa yang diizinkan di luar aturan nasional, tergantung pada luasnya kejadian atau pengaruh karena Virus Corona COVID-19 di berbagai daerah, yang telah diberi kode yang sesuai dan disebut sebagai zona warna tertentu.Â
Saksikan Video Berikut Ini:
Panduan di Zona yang Ditentukan
Zona merah telah ditetapkan di kota Kota-kota besar di Mumbai, New Delhi dan Bengaluru. Klasifikasi pada zona warna tersebut berdasarkan jumlah kasus Virus Corona yang aktif, tingkat penggandaan kasus, dan tingkat pengujian dan pengawasan di daerah.Â
Yang tidak ditandai sebagai zona penahanan di zona merah yaitu area tertutup karena kasus Virus Corona, dapat membuka kantor swasta hingga 33 persen. Selama pekerja tinggal di lokasi, kegiatan konstruksi dikatakan juga dapat dilanjutkan
Izin operasi juga diberikan pada pabrik barang-barang penting dan perangkat keras IT. Selain itu, kegiatan e-commerce hanya diperbolehkan untuk barang-barang penting, sementara toko-toko mandiri dapat dibuka.
Pedesaan, semua kegiatan pertanian, konstruksi, dan industri diizinkan di zona merah.Â
Semua aktivitas di zona oranye yang ada di zona merah diizinkan. Layanan taksi juga diperbolehkan, dengan syarat hanya membawa dua penumpang seperti bagaimana perjalanan antarkabupaten untuk kegiatan yang diizinkan.
Wilayah zona hijau, atau merupakan tempat yang dalam 21 hari belum pernah ada kasus Virus Corona COVID-19 secara luas, memiliki izin untuk melanjutkan semua aktivitas kecuali yang dilarang secara nasional. Dengan kapasitas 50 persen, layanan transportasi bus diizinkan beroperasi.Â
Advertisement