Liputan6.com, Tel Aviv - Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar mengumumkan penutupan kedutaan besar negara itu di Irlandia pada hari Minggu (15/12/2024). Dia menuduh Irlandia menerapkan "kebijakan yang sangat anti-Israel".
"Tindakan dan retorika antisemitisme yang digunakan oleh Irlandia terhadap Israel berakar pada de-legitimasi dan demonisasi negara Yahudi, bersama dengan standar ganda. Irlandia telah melampaui setiap batas merah dalam hubungan mereka dengan Israel," kata Sa’ar, menurut pernyataan dari kementerian luar negeri, seperti dilansir CNN, Senin (16/12).
Baca Juga
"Israel akan mengalokasikan sumber daya untuk memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara di seluruh dunia berdasarkan prioritas yang juga mempertimbangkan sikap dan tindakan negara-negara tersebut terhadap Israel."
Advertisement
Pernyataan itu mengacu pada beberapa tindakan pemerintah Irlandia, termasuk keputusan Irlandia untuk mengakui Negara Palestina dan dukungannya atas tindakan hukum Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Yair Lapid, pemimpin oposisi Israel, mengkritik langkah ini melalui sebuah unggahan di platform media sosial X, menyebutnya sebagai "kemenangan bagi organisasi antisemitisme dan anti-Israel".
"Menanggapi kritik bukan dengan menghindar, tetapi dengan tetap bertahan dan berusaha untuk memperbaiki diri!" tulisnya
Pernyataan Lapid memicu reaksi dari Sa’ar.
"Malulah, Yair! … Ini adalah antisemitisme yang jelas berdasarkan de-legitimasi, dehumanisasi, dan standar ganda terhadap negara Yahudi," ujarnya via X.
Perdana Menteri Irlandia Simon Harris sangat menyayangkan keputusan Israel.
"Saya sama sekali menolak klaim bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia mendukung perdamaian, hak asasi manusia, dan hukum internasional," tulisnya di X.
Dukungan terhadap Palestina
Pada Mei, Irlandia mengumumkan bahwa mereka secara resmi mengakui Negara Palestina.
"Tidak ada waktu yang salah untuk melakukan hal yang benar," kata Perdana Menteri Harris kepada CNN saat itu.
Sebagai tanggapannya, Israel segera menarik duta besarnya dari Irlandia.
Pada Maret, Dublin mengumumkan akan terlibat dalam kasus genosida terhadap Israel di ICJ, mencerminkan posisi lama negara itu dalam mendukung perjuangan Palestina.
Kasus tersebut pertama kali diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan. Dalam putusan awalnya pada Januari, ICJ memerintahkan Israel "mengambil semua langkah yang mungkin dilakukan" untuk mencegah terjadinya tindakan genosida di Jalur Gaza, meskipun pengadilan tidak menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida.
Advertisement