Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Satu ASN Gunungkidul Dipecat

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memberhentikan ASN berinisial SYT yang berdinas di Dinas Pendidikan akibat tindak pidana korupsi. Pemberhentian ini didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

oleh Hendro diperbarui 19 Des 2024, 17:35 WIB
Diterbitkan 19 Des 2024, 17:34 WIB
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan pemecatan dengan tidak hormat ini sebagai komitmen menciptakan pemerintahan bersih dan profesional.

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SYT yang berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Keputusan ini diambil berdasarkan dasar hukum yang jelas dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah melalui proses panjang, termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemberhentian SYT mengacu pada berbagai peraturan yang mengatur sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dengan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 52 ayat (3) dan (4), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 250 huruf b, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, PANRB, dan Kepala BKN Tahun 2018, 

Kasus SYT bermula dari keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dinyatakan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, serta Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.

Bupati Gunungkidul sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 pada 31 Desember 2018 yang memberhentikan SYT. Namun, pada tahun 2019, SYT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK. Akibatnya, SYT kembali diaktifkan sebagai ASN pada Februari 2020.

Pada tahun 2024, BKN memberikan rekomendasi agar pengaktifan kembali tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan rekomendasi ini, Bupati Gunungkidul mencabut keputusan pengangkatan kembali SYT dan menerbitkan keputusan baru tentang pemberhentiannya dengan tidak hormat.

Pesan Tegas Bupati

Penyerahan keputusan pemberhentian dilakukan pada 19 Desember 2024 oleh Kepala BKPPD, Iskandar, S.IP., MPA, dengan disaksikan dua saksi dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di Kabupaten Gunungkidul. Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Kami tidak akan memberi toleransi pada tindakan korupsi. Ini adalah wujud komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Mari kita jadikan kejadian ini pelajaran penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang jujur dan profesional," pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap bahwa penegakan aturan ini akan memperkuat integritas ASN dan menghindarkan mereka dari tindakan serupa di masa mendatang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya