Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir diumumkan akan bebas dari penjara pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.Â
Pengumuman tersebut kini tengah menjadi perbincangan publik luas Indonesia.Â
Tetapi tidak hanya di Tanah Air, sejumlah media asing di Asia, Australia dan Inggris juga menyoroti berita tentang akan dibebaskannya Abu Bakar Baasyir.Â
Advertisement
Media Inggris, The Guardian dan media Australia, ABC News mengutip memuat pemberitaan terkait pengumuman akan bebasnya Abu Bakar Baasyir.Â
The Guardian, menjudulkan berita itu "Abu Bakar Bashir: Indonesia to release suspected Bali bombings mastermind," yang diterbitkan pada 4 Januari 2021.Â
Sementara di ABC News, berita tersebut berjudul "Indonesia to release suspected Bali bombings mastermind Abu Bakar Bashir".
Adapun media Singapura, yaitu The Straits Times dan Channel News Asia, tentang permintaan Australia agar Indonesia memastikan tersangka dalang terorisme pemboman Bali 2002 itu tidak memicu lebih banyak kekerasan.Â
"Australia says Indonesia must ensure cleric is not a threat after release," tulis Channel News Asia dalam judul beritanya, pada Selasa (5/1/2021).
"Australia says Indonesia must ensure Bali bombings suspected mastermind Bashir is no threat after release," demikian judul berita oleh The Straits Times yang juga dipublikasikan pada hari Selasa.
Di media Amerika Serikat, yaitu CNN, berita tentang akan bebasnya Abu Bakar Baasyir pada hari ini berjudul: "Indonesia to release suspected Bali bombings mastermind Bashir".
Saksikan Video Berikut Ini:
Abu Bakar Baasyir Diumumkan Bebas Murni 8 Januari 2021
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas dari penjara pada Jumat, 8 Januari 2021. Baasyir bebas murni usai menjalani hukuman 15 tahun penjara dikurangi remisi 55 bulan.
Remisi yang diterima yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
"Pembebasan ABB direncanakan 8 Januari. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik selama 15 tahun dan sudah mengikuti SOP," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di Bandung, pada 4 Januari.Â
Baasyir sendiri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. Ia disebut akan bebas secara murni.
"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," tegas Imam.
"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu," terangnya.Â
Advertisement