Liputan6.com, Manila - Filipina mencatat kasus pertama dari varian Delta yang ditularkan secara lokal, kata kementerian kesehatan negara tersebut pada Jumat (16/7/2021). Satu orang dilaporkan meninggal dunia.
"Dari 16 kasus COVID-19 baru yang ditemukan terkait varian Delta, 11 ditandai sebagai kasus penularan secara lokal," kata wakil menteri kesehatan Maria Rosario Vergeire pada konferensi pers seperti dikutip dari Channel News Asia.
Satu orang yang meninggal telah dilarikan ke rumah sakit di ibu kota Manila pada 28 Juni, kata Vergeire.
Advertisement
Lima dari mereka yang dinyatakan positif adalah warga Filipina yang kembali dari Uni Emirat Arab, Qatar, dan Inggris.
Pihak berwenang Filipina telah berjuang untuk mencoba dan menghentikan penyebaran varian baru COVID-19 di masyarakat setelah memicu peningkatan infeksi di seluruh wilayah.
Varian Delta, yang pertama kali terdeteksi di India, dituding sebagai faktor utama lonjakan kasus di negara-negara tetangga termasuk Thailand, Malaysia, dan Indonesia.
Filipina pun akhirnya melarang pelancong dari Indonesia mulai Jumat 16 Juli hingga 31 Juli, kata juru bicara kepresidenan Harry Roque.
Sementara itu, pengiriman 3,2 juta dosis vaksin Johnson & Johnson dari AS dimulai pada Kamis kemarin dan berpotensi mengurangi distribusi di Filipina karena vaksin sekali pakai tidak harus didinginkan, tidak seperti yang lain.
Sebuah survei awal bulan ini menunjukkan jumlah orang Filipina yang mau disuntik juga meningkat dalam beberapa bulan terakhir karena masalah keamanan.
Filipina sejauh ini telah menyuntikkan setidaknya 13.442.299 dosis vaksin COVID-19, setara untuk 6,2 persen dari populasinya berdasarkan rejimen dua dosis.
Sebanyak 1.485.457 infeksi dan 26.232 kematian terkait Virus Corona COVID-19 telah terdaftar di negara itu sejak pandemi dimulai.
Filipina Larang Pelancong dari Indonesia Imbas Kasus COVID-19 Tinggi
Presiden Rodrigo Duterte telah memberlakukan larangan penerbangan masuk dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Filipina, di tengah lonjakan kasus COVID-19 negara tetangga.
Juru bicara kepresidenan Filipina Harry Roque mengatakan larangan tersebut berlaku untuk Indonesia mulai 16 Juli 2021 pukul 12.01 dan berakhir 31 Juli 2021 pukul 11.59 malam.
Penumpang yang sudah transit dari Indonesia dan semua orang dengan riwayat dari Indonesia dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Filipina yang tiba sebelum 16 Juli pukul 12.01, masih akan diizinkan masuk ke negara tersebut. Kendati demikian akan diminta untuk menjalani karantina penuh selama 14 hari dan menunjukkan hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif.
"Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan penularan varian COVID-19 pada komunitas di Filipina," kata Roque.
Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19, mencatat rekor dalam beberapa hari terakhir dengan mencapai total lebih dari 2,6 juta kasus terkonfirmasi.
Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque III mengatakan pada Rabu 14 Juli pagi bahwa Inter-Agency Task Force for the Management of Emerging Infectious Diseases (IATF) merekomendasikan larangan bepergian sebagai tanggapan atas situasi tersebut.
Advertisement