Liputan6.com, Manila - Indonesia kembali masuk daftar negara terlarang imbas kasus Virus Corona COVID-19Â tinggi.
Kali ini Presiden Rodrigo Duterte telah memberlakukan larangan penerbangan masuk dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Filipina, di tengah lonjakan kasus COVID-19 negara tetangga.
Juru bicara kepresidenan Filipina Harry Roque mengatakan larangan tersebut berlaku untuk Indonesia mulai 16 Juli 2021Â pukul 12.01 dan berakhir 31 Juli 2021Â pukul 11.59 malam.
Advertisement
Penumpang yang sudah transit dari Indonesia dan semua orang dengan riwayat dari Indonesia dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Filipina yang tiba sebelum 16 Juli pukul 12.01, masih akan diizinkan masuk ke negara tersebut. Kendati demikian akan diminta untuk menjalani karantina penuh selama 14 hari dan menunjukkan hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif.
"Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan penularan varian COVID-19 pada komunitas di Filipina," kata Roque.
Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19, mencatat rekor dalam beberapa hari terakhir dengan mencapai total lebih dari 2,6 juta kasus terkonfirmasi.
Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque III mengatakan pada Rabu 14 Juli pagi bahwa Inter-Agency Task Force for the Management of Emerging Infectious Diseases (IATF) merekomendasikan larangan bepergian sebagai tanggapan atas situasi tersebut.
Â
Negara Lain yang Dilarang Filipina
Pemerintah Filipina sebelumnya memperpanjang larangan penerbangan masuk dari India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, dan Oman hingga 31 Juli di tengah pandemi COVID-19.
Menteri Kesehatan Francisco Duque III membuat pengumuman sehari sebelum larangan awal berakhir pada 15 Juli.
Sejauh ini baru 3,5 juta orang yang melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap. Angka ini jauh di bawah target pemerintah untuk memvaksinasi 58 juta orang pada akhir tahun.
Advertisement