Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa mata uang kripto adalah barang haram. Argumen MUI adalah kripto mengandung unsur gharar, dharar, qimar.
Gharar berarti transaksi mengandung ketidakpastian, dharar yakni bisa merugikan salah satu pihak, dan qimar artinya bersifat spekulatif atau perjudian.
Advertisement
Baca Juga
Mata uang kripto kini sedang naik daun. Meski ditolak Bill Gates, Donald Trump, hingga investor legendaris Warren Buffett, popularitas kripto berhasil digenjot oleh tokoh seperti Elon Musk.
Media asing pun ikut menyorot fatwa MUI yang mengharamkan kripto. Forbes menyebut fatwa MUI bisa memengaruhi keputusan finansial umat Muslim di Indonesia.
"Meski dekrit dari majelis itu tak punya otoritas hukum, itu bisa mendampak pada keputusan-keputusan umat Muslim untuk membelanjakan dan menginvestasikan uang mereka," tulis Forbes dalam artikel "Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia’s Top Religious Council Says"
Lebih lanjut, Forbes mengutip data transaksi mata uang kripto di Indonesia yang mencapai Rp 370 triliun antara Januari-Mei 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mirip Judi
Sementara, CNN Business mengutip keputusan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh yang berkata kripto mirip dengan judi, serta kripto tak memenuhi aturan Islam, seperti wujud fisik, nilai yang jelas, dan jumlah yang pasti.
"Namun, MUI mengizinkan perdagangan mata uang kripto yang sesuai aturan-aturan Islam, memiliki aset underlying, dan membawa manfaat-manfaat yang jelas," tulis CNN dalam artikel "Indonesian Islamic body forbids crypto as currency."
Situs Tech in Asia menyebut fatwa MUI "secara efekfif" membuat mata uang kripto terlarang bagi umat Muslim di Indonesia, kecuali jika mata uang itu bisa membawa manfaat yang jelas.
Selain itu, fatwa MUI juga dinilai bisa mengurangi minat umat Muslim untuk berinvestasi di aset ini.
Advertisement