Liputan6.com, Lima - Sekelompok pengedar narkoba di Peru mendapat kejutan yang tidak menyenangkan ketika Santa Claus dan sekelompok elf yang semula pasang wajah ceria malah menangkap, memborgol dan menyita barang haram dagangan mereka.
Agen ini menyamar sebagai sosok berjanggut putih dari Kutub Utara agar bisa memasuki lingkungan para pengedar tersebut di Lima yang disebut Surquillo pada Sabtu kemarin, kata pejabat polisi David Villanueva kepada Peruvian TV.
Baca Juga
Karena bertepatan Natal, Santa Claus tidak akan menarik banyak perhatian dari pelaku kejahatan, dikutip dari NST.com.my, Selasa (20/12/2022).
Advertisement
"Kemudian agen mata-mata ini menggunakan kesempatan ini untuk menangkap pelaku dalam sebuah operasi," kata Villanueva.
Kelompok itu berjalan tanpa curiga di jalanan sampai tiba-tiba mereka berhenti di sebuah rumah.
Salah satu sosok yang membantu Santa Claus kemudian mengeluarkan palu besar, mendobrak pintu depan tempat kelompok itu tinggal dan memaksa untuk masuk.
Alih-alih menyapa para penghuni dengan sorakan riang, para agen yang menyamar ini malah berteriak agar mereka diam dan tiarap di lantai.
Para tersangka terdiri dari tiga pria dan seorang wanita, awalnya mengira itu adalah lelucon, kata Villanueva.
Para agen mata-mata lalu menyita 6.000 paket kecil pasta kokain, 104 bubuk kokain, dan 279 mariyuana, kata polisi.
Satu kilogram kokain kemudian dijual seharga sekitar US$ 380 di Peru dan satu kilo bubuk narkoba lainnya seharga sekitar US$ 1.000 ikut disita.
Peru adalah salah satu produsen kokain terbesar di dunia, bersama Kolombia dan Bolivia.
Kamboja Tangkap WN Asing Pengedar 100 Kg Narkotika
Sementara itu pada September 2022, polisi anti-narkoba Kamboja menangkap seorang WN asing karena diduga memperdagangkan narkotika.
Dikutip dari laman Xinhua, Jumat (2/9/2022), polisi Kamboja menyita 100 kg obat-obatan terlarang, kata Departemen Kepolisian Anti-Narkoba (ADP) dalam rilis berita.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap di Distrik Prey Nob di provinsi pesisir barat daya Preah Sihanouk pada Selasa (30/8) setelah penyelidikan selama berbulan-bulan.
"Total 100,8 kg ketamin, bersama dengan mobil dan smartphone, disita dari tersangka selama operasi," kata ADP.
Negara di Asia Tenggara ini tidak memiliki hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Di bawah undang-undangnya, siapa pun yang terbukti bersalah memperdagangkan lebih dari 80 gram obat-obatan terlarang dapat dipenjara seumur hidup.
Menurut ADP, Kamboja menangkap 10.545 tersangka narkoba, termasuk 154 orang asing, selama periode Januari-Agustus 2022, menyita 6,11 ton narkotika.
Narkoba yang disita antara lain sabu, pil metamfetamin, ketamin, cathinone, heroin, ekstasi, dan kokain.
Advertisement
3 WN Asing Pengedar 30 kg Narkoba
Pada Mei 2022, polisi anti-narkoba Kamboja menangkap tiga orang asing karena diduga memproduksi, memiliki dan memperdagangkan lebih dari 30 kg obat-obatan terlarang, kata Kepolisian Nasional.
Satu tersangka ditangkap di sebuah kondominium di ibu kota Phnom Penh, demikian dikutip dari laman Xinhua.
Sementara dua lainnya ditangkap di provinsi pesisir Preah Sihanouk, kata polisi.
Pihak kepolisian Kamboja juga menambahkan bahwa mereka semua laki-laki dan ditangkap pada 18 Mei 2022.
"Sebanyak 30,4 kg narkoba dan 56,5 kg bahan telah disita dari ketiganya," kata pihak kepolisian di situsnya.
Narkoba yang disita termasuk heroin, ekstasi, metamfetamin kristal, ketamin, dan nimetazepam, kata polisi.
Negara Asia Tenggara ini tidak memiliki hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Di bawah undang-undangnya, siapa pun yang terbukti bersalah memperdagangkan lebih dari 80 gram obat-obatan terlarang dapat dipenjara seumur hidup.
4 Penyelundup Sabu-Sabu 3,44 Kg di Kamboja Ditangkap
Sementara itu, pada Agustus 2021, polisi Departemen Anti Narkoba Kamboja menangkap empat pria lokal karena diduga menyelundupkan 3,44 kg obat-obatan terlarang, Kepolisian Nasional melaporkan pada Jumat (6/8).
Para tersangka, berusia antara 22 dan 29 tahun, ditangkap dalam penggerebekan di desa Prey Khlar, ibukota distrik Sen Sok, Phnom Penh, Selasa 4 Agustus 2021.
"Sebanyak 3,44 kg sabu-sabu disita dari para tersangka," kata pihak polisi dalam lamannya, demikian dikutip dari laman Xinhua.
Negara yang terletak di kawasan Asia Tenggara ini tidak memiliki hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Di bawah undang-undangnya, siapa pun yang terbukti bersalah memperdagangkan lebih dari 80 gram obat-obatan terlarang dapat dipenjara seumur hidup.
Departemen Anti Narkoba mengatakan bahwa selama periode Januari-Juli 2021, pihak berwenang telah menangkap 7.876 tersangka narkoba dalam 3.517 kasus di seluruh negeri, menyita sekitar 963 kg obat-obatan terlarang.
Advertisement