Trik Pemprov Sumbar Atasi Warga yang Tak Terdaftar BPJS

Tak semua masyarakat kurang beruntung di Sumatra Barat masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 20 Mei 2014, 16:08 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2014, 16:08 WIB
Apa itu Program Rujuk Balik di BPJS Kesehatan?
Program rujuk balik adalah program BPJS Kesehatan dalam menjamin kebutuhan obat bagi peserta yang memiliki penyakit kronis.

Liputan6.com, Padang Meski telah resmi terintegerasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014, tak semua masyarakat kurang beruntung di Sumatra Barat masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Pasalnya, ada saja masyarakat tidak mampu yang tidak masuk PBI.

Gubernur Sumatera Barat, Prof. Dr Irwan Prayitno,Psi, Msc mengakui, masyarakat yang tidak masuk PBI merupakan hasil data yang diperoleh Kementerian Sosial masih ada. Tapi untuk menjamin kesehatannya, pemerintah setempat memiliki trik agar PBI yang tidak terdaftar bisa tercover BPJS Kesehatan.

Lantas bagaimana caranya? Mengingat dana yang digelontorkan dari hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah telah digunakan untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sementara seluruh masyarakat harus tercover BPJS Kesehatan

Irwan menerangkan, bila ada masyarakat Sumatra Barat yang kurang mampu tapi tidak terdaftar PBI, pemerintah setempat akan menggunakan dana zakat pemerintah provinsi untuk membayarkan langsung preminya.

"Kita belikan langsung premi dari hasil dana zakat Pemprov Sumatera Barat. Sehingga hal ini bisa minimalisir mereka yang tidak tercover sehingga semua masyarakat bisa mendapat jaminan kesehatan," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya