Liputan6.com, Jakarta Perdebatan mengenai pelegalan ganja di seluruh dunia memang tidak akan pernah menemui titik temu. Dari banyaknya negara di dunia, hanya sekitar 23 negara yang resmi melegalkan ganja. Kini Pennsylvania berada di urutan ke-24 sebagai negara bagian yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Baca Juga
Dikutip dari laman Time, Minggu (17/4/2016), Rabu silam Pennsylvania resmi melegalkan ganja setelah sejumlah orangtua dari para anak yang menderita kejang, mendesak anggota parlemen untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis. Ganja yang diyakini dapat meredakan kondisi kejang pada anak dikonsumsi dalam bentuk ekstrak minyak ganja yang telah diolah.Â
Para orangtua cukup kewalahan setiap kali menangani anak kejang mendadak. Sorak sorai terdengar kala ganja dilegalkan atas dasar untuk membantu mengobati masalah tertentu. Dengan begitu para orangtua berharap dapat mengurangi rasa panik jika anak mereka mendadak kejang.Â
Advertisement
Namun, penggunaan ganja untuk pengobatan medis tidak sembarangan, ada standar yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sertifikasi dokter, perizinan petani, sertifikasi apotek, dan siapa saja dokter yang boleh memberikan ganja kepada pasien, hingga peraturan bahwa pasien hanya boleh menerima ganja dalam bentuk pil, minyak, uap, atau cairan.
Ganja untuk kepentingan medis di Pennsylvania memperoleh 17 kualifikasi diagnosis penyakit termasuk kanker, epilepsi, autisme, parkinson, stres, anemia, AIDS, dan glaukoma.
Ada pun prosedur untuk mendapatkan ganja ini adalah melihat dulu kondisi pasien, apakah penyakitnya memang harus disembuhkan menggunakan ganja tersebut. Jika tidak, maka ganja tidak boleh diberikan. Pasien juga harus mendapatkan kartu identitas yang jelas dari departemen kesehatan di Pennsylvania.