Tim Nusantara Sehat, Siap Terjun ke 130 Puskesmas di Indonesia

Sejumlah daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) yang masih kekurangan fasilitas kesehatan, kini telah mendapatkan penanganan.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 11 Mei 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 15:00 WIB
Nusantara Sehat
Sejumlah daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) yang masih kekurangan fasilitas kesehatan, kini telah mendapatkan penanganan.

Liputan6.com, Jakarta Kesehatan menjadi harta paling berharga bagi manusia yang tentunya harus selalu dijaga dan dirawat setiap saat. Semua individu yang tinggal di pelosok tanah air Indonesia ini pun wajib dan berhak mendapat fasilitas juga pelayanan kesehatan yang merata.

Melihat letak wilayah Indonesia yang begitu padat dan luas, mungkin fasilitas kesehatan masih sulit mencapai semua pelosok. Terutama di sejumlah daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kondisi tersebut pun menjadi perhatian lebih Kementerian Kesehatan RI yang kemudian mencangkan program Nusantara Sehat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, telah menandatangani MoU bersama dengan 25 Bupati, perihal penempatan Tim Nusantara Sehat (NS) Periode I Tahun 2016.

"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan sarana di daerah sulit atau DTPK," ujar dr Untung Suseno Sutarjo, MKes, saat ditemui Health-Liputan6.com, usai acara penandatanganan kesepakatan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (11/05/2016).

Tim Nusantara Sehat merupakan sekelompok tenaga kesehatan muda yang sudah diseleksi secara bertahap juga menerima pembekalan ilmu. Tim NS yang ditugaskan di 130 puskesmas di daerah terpencil atau sangat terpencil diharapkan dapat mendukung dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer. Mereka juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas layanan kesehatan di puskesmas.

Untung pun memaparkan bahwa kesepakatan pertama dari daerah yang menandatangani MoU ini harus menjamin keselamatan juga keamanan para anggota tim NS selama bertugas. Adapun kesediaan sarana, prasarana dan fasilitas tempat tinggal yang layak untuk menunjang pelaksanaan saat tugas, hingga menerbitkan surat izin praktik (SIP) untuk mendukung program NS, telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya