Liputan6.com, Jakarta Tanya
Selamat siang, saya dapat BPJS Kesehatan dari perusahan istri bekerja. Apakah dari tempat saya bekerja akan keluar lagi bpjs kesehatan atas nama saya? Terima kasih
Baca Juga
Pengirim
Advertisement
ewinfriends@gmail.com
Jawab
Jawab
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi pasangan suami dan istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan keduanya wajib membayar iuran JKN-KIS. Dalam hal suami dan istri memiliki hak kelas rawat yang berbeda, maka suami dan istri dapat memilik hak ruang kelas perawatan yang tertinggi dari hak suami/istri. Selain itu, anak dari suami/istri berhak menggunakan ruang kelas perawatan sesuai dengan ruang kelas perawatan ibu/bapaknya sebagai peserta yang memiliki kelas rawat tertinggi.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Advertisement