Daftar Obat Mengandung Karisoprodol yang Dibatalkan Izin Edarnya

Obat dengan senyawa aktif karisoprodol seperti dalam PCC memiliki efek farmakologik sebagai relaksan otot. Sayang sering disalahgunakan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 18 Sep 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 13:00 WIB
Waspadai Peredaran Obat PCC, Ini Faktanya
Sejumlah remaja di Kendari mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi obat PCC. Ada apa di balik fenomena ini?

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan sejak 2013 izin edar obat yang mengandung karisoprodol (carisoprodol) seperti yang terdapat dalam PCC telah ditarik secara resmi. Obat itu memiliki efek farmakologik sebagai relaksan otot, tapi dengan efek samping sedatif atau menenangkan.

Efek samping karisoprodol kemudian sering disalahgunakan pemuda untuk melakukan kesenangan dan menambah percaya diri. Para nelayan dan pekerja tambang juga sering menggunakannya sebagai penambah stamina atau bahkan obat kuat bagi pekerja seks komersial.

"Mengingat dampaknya, penyalahgunaannya lebih besar dibanding efek terapi, serta lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat, maka Badan POM mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung karisoprodol di 2013," kata Kepala Balai Pom di Kendari saat konferensi pers tentang PCC, ditulis Senin (18/9/2017).

Berikut daftar obat mengandung karisoprodol yang telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM mengutip laman Instagram resmi badan ini:

1. Carnophen (tablet)

2. Rheumastop (tablet dan tablet salut selaput)

3. Somadril compositum (tablet salut selaput)

4. New Skelan (kapsul)

5. Carsipan (tablet)

6. Carminofen (tablet)

7. Etacarphen (tablet)

8. Cazerol (kaptabs)

9. Bimacarphen (tablet)

10. Karnomed (tablet)

Bila obat dengan karisoprodol masih ditemukan di pasaran, BPOM mengatakan itu adalah produk ilegal.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya