Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes DKI Jakarta) menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres sehubungan dengan bayi Debora. Hasil tim investigasi menemukan ada kesalahan dalam manajemen rumah sakit ini. Sehingga perlu diantaranya melakukan perombakan manajemen termasuk unsur pimpinan sesuai kompetensi dan melakukan akreditasi rumah sakit.
Mendapat sanksi tersebut, manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres menghormati dan mengapresiasi keputusan Dinkes DKI Jakarta. “Kami menghormati keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta selaku pihak yang punya kewenangan," tutur juru bicara RS Mitra Keluarga Grup, Nendya Libriyani di kantor Dinkes DKI Jakarta pada Senin (25/9/2017).
Manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres akan segera mempelajari segala keputusan Dinkes DKI, termasuk tentang perombakan manajemen.
Advertisement
"Tentang restrukturisasi, tentu kami akan pelajari dan melakukan konsolidasi internal. Intinya kami ingin memberikan perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga Kalideres kepada masyarakat," kata Nendya lagi.
Sebelumnya, pada Senin (25/9/2017) siang telah disampaikan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1796 Tahun 2017 tentang Pemberian Sanksi Kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.
Berdasarkan audit medis yang dilakukan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter IGD RS Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai dengan standar profesi dan kompetensinya.Berbeda dengan hasil audit medis, audit manajemen yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan, menyimpulkan RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â