Liputan6.com, Jakarta Operasi lasik merupakan salah satu metode paling efektif untuk menyembuhkan mata minus. Namun, apakah boleh dilakukan pada ibu hamil?
Sebelumnya, Anda mungkin pernah mendengar bahwa ibu hamil yang memiliki mata minus tidak boleh melahirkan secara normal. Pernyataan ini tidak sepenuhnya salah.
Baca Juga
Memang, ibu hamil yang memiliki minus cukup tinggi rentan mengalami retina robek jika melahirkan secara normal. Hal ini dapat terjadi akibat proses mengejan yang kuat, sehingga menimbulkan tekanan pada mata. Karena itu, ibu hamil dengan minus tinggi disarankan melakukan proses persalinan secara operasi caesar.
Advertisement
Jika tetap menginginkan proses persalinan normal, biasanya sebelum hamil harus sudah direncanakan operasi lasik. Akan tetapi, bolehkah operasi lasik dilakukan ketika sedang hamil?
dr. Theresia Rina Yunita/Klik Dokter
Â
Pengaruh Hormon, Ibu Hamil Sebaiknya Tidak Dulu Operasi Lasik
Perubahan hormon selama kehamilan pastinya akan memengaruhi hasil suatu tindakan bedah, termasuk operasi lasik. Proses penyembuhannya mungkin berbeda pada mereka yang sedang hamil dibandingkan yang tidak.
Menjelang prosedur pembedahan dan setelahnya, dokter mata akan meresepkan berbagai obat. Obat ini dikhawatirkan akan berdampak pada perkembangan bayi yang dikandung. Sedangkan efek sampingnya pada ibu hamil belum diketahui secara jelas sehingga lebih baik dihindari penggunaannya.
Selain itu, perlu diperhatikan pula radiasi yang ditimbulkan oleh alat laser yang digunakan. Walaupun kecil dampaknya, ini tetap harus dihindari demi keselamatan bayi Anda.
Sebagai kesimpulan, menjalani operasi lasik saat hamil tidak disarankan. Prosedur ini sebaiknya ditunda sampai selesai menyusui. Para ahli menyarankan untuk melakukannya setelah 1–2 kali siklus menstruasi usai Anda berhenti menyusui.
Advertisement