Harapan Para Pasien Terkait Kebijakan Penanganan Kanker

Dalam membuat kebijakan penanganan kanker, seharusnya melibatkan pasien dan organisasi pasien sehingga kebijakan sesuai dengan kebutuhan pasien.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 02 Apr 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 16:00 WIB
Asosiasi Advokasi Kanker Perempuan Indonesia (A2KPI) meminta pemerintah melibatkan pasien dan organisasi pasien saat membuat kebijakan penanganan kanker. (Foto: Dok A2KPI)
Asosiasi Advokasi Kanker Perempuan Indonesia (A2KPI) meminta pemerintah melibatkan pasien dan organisasi pasien saat membuat kebijakan penanganan kanker. (Foto: Dok A2KPI)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Advokasi Kanker Perempuan Indonesia (A2KPI) yang merupakan kumpulan organisasi pasien kanker meminta pemerintah melibatkan pasien dan organisasi pasien saat membuat kebijakan penanganan kanker. Dengan begitu, diharapkan kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan pasien.

"Kami yakin bahwa sudut pandang pasien akan mampu memberikan nilai positif, agar kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan pasien,” kata Yanti Setiawadi, Ketua Bandung Cancer Society menyampaikan harapannya dalam forum diskusi yang digelar beberapa saat lalu di Kementerian Kesehatan Jakarta. 

Bila pasien kanker turut dilibatkan, ada beberapa hal yang bakal diserukan kepada pembuat kebijakan. Diantaranya tentang penyediaan akses yang setara dan pelayanan yang berkualitas. Juga tentang jaminan ketersediaan obat dan kemudahan fiskal seperti disampaikan Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) yang merupakan salah satu pencetus A2KPI, Aryanthi Baramuli.

"Juga meninjau kembali kebijakan kesehatan yang berkaitan dengan kanker perempuan serta memperluas upaya pencegahan, deteksi dan pengobatan dini serta melibatkan pasien dalam proses pembuatan kebijakan kanker perempuan,” tambah Baramuli seperti mengutip rilis yang diterima Health-Liputan6.com ditulis Senin (2/4/2018).

Menanggapi harapan tersebut, Syamsul Bachri, Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI yang hadir, menyambut baik terbentuknya A2KPI. Kehadiran organisasi ini adalah bentuk keikutsertaan masyarakat secara aktif dan kreatif dalam menyampaikan aspirasi pasien kanker perempuan.

“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” kata Syamsul.

Dalam peraturan perundang-undangan secara tegas dinyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, dan pada saat bersamaan, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kebijakan pasien

20160205-Kanker Paru Paru-iStockphoto
Ilustrasi Kanker Paru Paru (iStockphoto)

Di beberapa negara berkembang, advokasi kebijakan oleh kelompok pasien telah menjadi bagian dalam pembuatan proses kebijakan penanganan kanker. Di negara tetangga seperti Filipina, Cancer Coalition Philippines turut berperan aktif dalam penyusunan Cancer Control Act.

Sementara di negara maju, pemahaman tentang pentingnya perspektif pasien dalam kebijakan telah dipahami secara lebih luas.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya