[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Syarat Daftarkan Janin dalam Kandungan?

Janin yang masih dalam kandungan sudah bisa didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan. Lalu, apa saja syaratnya?

oleh Benedikta Desideria diperbarui 16 Mei 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2018, 11:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil bisa mendaftarkan janin dalam JKN-KIS dari BPJS Kesehatan (iStock)
Ilustrasi ibu hamil bisa mendaftarkan janin dalam JKN-KIS dari BPJS Kesehatan (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Bagaimanakah syarat dan ketentuan pendaftaran janin dalam kandungan untuk bisa menjadi peserta JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan?

 

Jawaban: 

Pendaftaran janin dalam kandungan dapat dilakukan sejak terdeteksi adanya denyut jantung janin dalam kandungan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan persyaratan sebagai berikut:

- Surat keterangan dokter

- Memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi dalam kandungan.

- Mencantumkan data sesuai dengan identitas peserta.

- Mengisi data NIK dengan nomor Kartu Keluarga orangtua janin.

- Mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.

Setelah bayi dilahirkan, peserta wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

 

 

Salam,

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya