[Tanya BPJS Kesehatan] Bisakah Daftar Secara Online Jadi Peserta Bukan Penerima Upah?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai cara mendaftar menjadi Peserta Bukan Penerima Upah secara online. Begini caranya.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 23 Mei 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 11:30 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Bagaimanakah syarat dan ketentuan pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) secara online?

 

Jawaban:

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat mendaftar secara online. Caranya sebagai berikut:

- Akses website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id

- Klik pernyataan menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan

- Pilih menu Pendaftaran

- Pilih jenis Kepesertaan

- Mengisi kolom nomor Kartu Keluarga

- Mengisi formulir DIP elektronik yang memuat daftar isian

- Setelah proses pendaftaran selesai dan berhasil peserta akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) yang akan di kirimkan melalaui email dan SMS sesuai dengan alamat email dan nomor handphone yang dicantumkan saat pendaftaran

- Pembayaran pertama dapat dilakukan 14 hari kalender sesuai dengan tanggal yang ada pada nomor VA5. 

 

Salam,

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya