BPOM Sita Obat Injeksi Ilegal Senilai Rp 3,5 Miliar di Semarang

Berbagai obat injeksi kecantikan ilegal senilai Rp 3,5 miliar disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang.

oleh Nilam Suri diperbarui 31 Mei 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 11:30 WIB
BPOM Sita Obat Injeksi Ilegal di Semarang.
BPOM Sita Obat Injeksi Ilegal di Semarang senilai 3,5 miliar rupiah. (Foto: Dok. BPOM)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi digerebek di Semarang oleh BPOM. Gudang ekspedisi ini ternyata adalah sumber peredaran obat ilegal yang dijual secara online.

Penggerebekan ini berawal dari informasi Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online yang berasal dari Semarang.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Tengah berhasil membongkar praktik distribusi obat dan kosmetik ilegal di Semarang dan Magelang pada Senin (28/5/2018).

Obat Injeksi Ilegal Sitaan BPOM
Obat injeksi kecantikan ilegal yang disita BPOM di Semarang, Kamis (31/5/2018). (Foto: Dok. BPOM)

“Dugaan sementara, praktik distribusi ilegal ini dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang disinyalir menjadi tempat pengemasan produk ilegal tersebut Kamis (31/5/2018).

“Pelaku menjalankan usaha di gudang ini sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang," kata Penny.

 

 

Obat Banyak Beredar di Pasaran

Ketua BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers penyitaan obat injeksi ilegal.
Ketua BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers penyitaan obat injeksi ilegal di Semarang, Kamis (31/5/2018). (Foto: Dok. BPOM)

Dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran antara lain berupa injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, obat-obat pelangsing, Sibutramine HCl, serta produk-produk skincare dengan total sejumlah 146 item (127.900 pieces) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.

Selain itu, petugas juga menyita tujuh unit handphone dan lima unit personal computer (PC) yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.

BPOM telah menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan satu tersangka berinisial UA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya