Bayi Baru Lahir Langsung Dijamin BPJS, Bagaimana Caranya?

Bagaimana cara mengurus bayi baru lahir agar ditanggung BPJS Kesehatan

oleh JAMKESNEWS diperbarui 02 Agu 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 13:30 WIB
Bayi lahir saat gempa di Lombok
Elmiyanti bersama anak laki-lakinya yang baru lahir saat gempa susulan masih terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Pujo/Lombok Post/Jawa Pos Group)

 

Liputan6.com, Jakarta Janin dalam kandungan berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Pendaftaran calon bayi dalam kandungan sebagai peserta jaminan sosial sebetulnya bukan hal yang baru. Filipina menjadi salah satu negara yang telah sejak lama menerapkan aturan bahwa janin dapat menjadi peserta asuransi sosial, seperti PhilHealth.

Lalu kapan waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS? Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan jawabannya, sedini mungkin. Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orang tua, contohnya: “Calon Bayi Ny. A”. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orang tua sebagai nomor identitas sementaranya. Jika bayi telah dilahirkan, maka orang tua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan. Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orang tuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan. Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan tidak diakumulasikan sejak bayi didaftarkan.

Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender. Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir. Jika bayi sudah dilahirkan, orang tua diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi. Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.

Mendaftarkan calon bayi merupakan wujud kepedulian keluarga terhadap buah hati untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan sedini mungkin. Jangan ditunda, mari daftarkan segera calon bayi Anda.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya