Banner Sanksi Bila Tak Daftar JKN Kembali Viral, Ini Kata BPJS Kesehatan

Banner dengan judul 'Sanksi Perorangan' bila tak mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali ramai di media sosial.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 10 Agu 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2018, 08:00 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Banner dengan judul 'Sanksi Perorangan' bila tak mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan kembali ramai di media sosial.

Ada empat poin yang dimuat dalam banner tersebut. Di poin pertama tentang sanksi bila per 1 Januari 2019 tidak mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. Dituliskan dalam banner tersebut, bakal mendapat sanksi tidak mendapatkan layanan publik seperti tidak bisa mendapatkan layanan Izin Mendirikan Bangunan hingga Surat Izin Mengemudi.

 

Banner sanksi bila tak mendaftarkan diri menjadi peserta JKN dari BPJS Kesehatan.
Banner sanksi bila tak mendaftarkan diri menjadi peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

Sekitar setahun yang lalu, banner sepert ini juga muncul. Namun, entah mengapa banner tersebut kembali beredar di masyarakat akhir-akhir ini.

Menanggapi kemunculan banner tersebut, Humas BPJS Kesehatan tengah memastikan apakah benar banner tersebut dibuat oleh jajaran BPJS Kesehatan. "Kalau ada info dari masyakarat, dimana foto atas banner tersebut diambil, dan kapan diambilnya, agar dapat menghubungi kami," begitu pesan Humas BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga tunduk terhadap regulasi yang ditetapkan, termasuk soal penetapan sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013.

Pada pasal 9, PP No. 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa memang ada sanksi untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan) yang tidak mendaftarkan dirinya. Sanksi tersebut, paling cepat diterapkan pada 1 Januari 2019.

 


Penerapan sanksi

BPJS Kesehatan
Verifikasi digital klaim BPJS Kesehatan sudah diterapkan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta sejak 14 Maret 2018. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Dalam hal sanksi kepada masyarakat yang tidak mendaftarkan diri, yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu, akan dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, apabila sanksi tesebut sudah waktunya diberlakukan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan institusi pelayanan publik pemerintah sesuai regulasi.

Selain itu, informasi yang diviralkan melalui pict/banner berlogo BPJS Kesehatan, poin nomor 3 dan 4 tidak relevan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya