KPAI: Perdagangan Orang Harus Diperangi Bersama

Sosialisasi untuk mencegah perdagangan orang harus dilakukan untuk memutus mata rantai kasus-kasus yang rentan dialami anak dan remaja tersebut

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 05 Okt 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 18:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Dalam sosialisasi pencegahan perdagangan orang yang digelar di Pesantren Al Hikamussalafiyah Cipulus, Purwakarta ini, empat instansi yang terlibat adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Pemerintah Daerah Purwakarta.

"Harus diakui, masalah tindak perdagangan orang harus diperangi bersama. Tidak hanya oleh pemerintah," ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin (5/10/2018).

KPAI meminta agar para community watch di Purwakarta memutuskan mata rantai perdagangan orang. Selain itu, mereka juga harus bersinergi dengan lembaga keagamaan seperti pondok pesantren dan ormas keagamaan seperti Fatayat NU, untuk pro-aktif melawan tindak perdagangan orang.

 

 Saksikan juga video menarik berikut ini: 

Temukan Tindak Perdagangan Orang ke Tiongkok

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Sebelumnya, KPAI menemukan adanya aduan dugaan tindak perdagangan orang dengan motif penganten pesanan ke Tiongkok. Hal ini membuatnya mereka harus berkoordinasi ke KPPPA untuk kasus ini.

Keduanya juga segera bertemu dengan keluarga korban untuk merespon masalah tersebut.

"Hal ini dilakukan agar upaya penyelesaian kasus segera ditangani oleh pemerintah dan aparat penegak hukum," pungkas Ai.

Data KPAI mencatat, pengaduan kasus trafficking dan eksploitasi pada 2018 mencapai sekitar 200 kasus. Ini mendorong perlindungan anak dalam berbagai sektor. Terutama, dalam rangka pencegahan anak-anak dan remaja yang rentan tindak perdagangan orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya