Pejabat Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Bisa Kantongi THR Maksimal Rp 31 Juta

Tak hanya kepada ASN, pemerintah dengan menggunakan alokasi APBN bakal turut mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas di lembaga non struktural.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 13 Mar 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 20:00 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghitung formulasi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tak hanya kepada ASN, pemerintah dengan menggunakan alokasi APBN bakal turut mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas di lembaga non struktural. 

Lembaga non struktural sendiri merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Contohnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Mengutip PMK 23/2025, Kamis (13/3/2025), posisi sekelas ketua/kepala di lembaga non struktural bisa mengantongi THR dan gaji ke-13 maksimal Rp 31.474.800.

Sementara untuk posisi setara wakil ketua/wakil kepala bisa mendapat THR dan gaji ke-13 paling besar Rp 29.665.400, sementara yang sekelas sekretaris dan anggota maksimal bisa menerima Rp 28.104.300.

Di sisi lain, pejabat lembaga non struktural yang hak keuangan dan administratifnya setingkat eselon, mendapat THR dan/atau gaji ke-13 dari rentang Rp 10,61 juta hingga Rp 24,88 juta.

Sementara untuk pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga non struktural, bisa mendapat THR mulai dari Rp 4,28 juta hingga Rp 9,05 juta. Besarannya tergantung pendidikan terakhir dari masing-masing pegawai. 

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat hingga pegawai non ASN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Promosi 1

Komponen Pembentuk THR

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Adapun THR dan gaji ke-13 ini seluruh anggarannya bersumber dari APBN. Baik untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga, hingga pegawai non ASN di lembaga non struktural. 

Dengan komponen pembentuk THR, terdiri atas; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Lebaran 2025. Dalam hal THR nantinya  belum dapat dibayarkan, maka dapat dilunasi setelah tanggal Hari Raya. 

Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025. 

 

 

Gaji Ke-13

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 tidak akan dibayarkan pada momen Ramadan dan Lebaran 2025 ini. 

Gaji ketigabelas dibayarkan paling cepat pada Juni 2025. Jika belum dapat dibayarkan sesuai waktu, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2025. 

Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya