Stres di Pengungsian, ASI Ibu Korban Bencana Palu Tidak Keluar

Stres membuat produksi ASI ibu korban bencana gempa tsunami di Palu tidak keluar. Namun, jangan buru-buru memberikan susu formula ke bayi. Itu sebabnya ibu berusaha agar tidak stres.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 11 Okt 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 18:00 WIB
Potret Kehidupan Pengungsi Korban Gempa dan Tsunami Palu
Suasana tenda pengungsi korban gempa dan tsunami Palu di lapangan Masjid Agung Daru Salam, Palu, Sulteng, Jumat (5/10). Pemerintah akan membangun barak pengungsian bagi korban gempa dan tsunami di Kota Palu, Sigi dan Donggala. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Tim subcluster kesehatan reproduksi dari Kementerian Kesehatan yang ada di Palu, Sulawesi Tengah, mendapati seorang ibu korban bencana gempa dan tsunami memberikan susu formula ke bayinya yang berusia satu bulan. Ibu tersebut mengaku stres sehingga produksi ASI-nya tidak keluar.

Tak cuma ibu tersebut, di tenda pengungsian lain juga ditemukan susu formula untuk bayi di bawah enam bulan. Mendapati fakta ini, tim subcluster kesehatan reproduksi segera memberikan konseling kepada ibu tersebut dan yang lainnya agar jangan terburu-buru memberikan susu formula ke bayi nol sampai enam bulan.

Tim bidan juga diterjunkan untuk melakukan konseling kepada para ibu. Para konselor ASI lain juga dihadirkan untuk memotivasi sang ibu.

Namun, seandainya ASI ibu tetap tidak bisa keluar walaupun sudah dilakukan konseling, maka bayi nol sampai enam bulan diperbolehkan mengonsumsi susu formula atas anjuran dan pengawasan tenaga kesehatan seperti dikutip rilis Sehat Negeriku, Kamis (11/10/2018).

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

ASI, makanan terbaik bayi 0-6 bulan

Ibu Menyusui (iStock)
Ilustrasi ibu menyusui (iStockphoto)

Dalam kondisi apapun, bahkan dalam proses tanggap darurat kebencanaan sekalipun, bayi usia nol sampai enam bulan tidak dianjurkan diberi susu formula. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pasal 6 disebutkan setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

Bayi nol sampai enam bulan boleh diberi susu formula asal dengan ketentuan sang ibu terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7.

Dalam kejadian bencana, para orang tua kemungkinan besar mengalami kondisi tidak nyaman dan menyebabkan ASI tidak keluar. Namun, sang ibu pun harus memahami bahwa kebutuhan anak akan ASI itu jauh lebih penting. Jadi sebisa mungkin ibu tidak stres dan tetap memberikan ASI kepada bayinya.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya