Liputan6.com, Jakarta Tujuan ada urun biaya dan selisih biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan pelayanan fasilitas kesehatan dalam pelayanan JKN. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Sundoyo.
Sundoyo menjelaskan bahwa urun biaya berbeda dengan selisih biaya. Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayarkan oleh peserta, pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Baca Juga
"Yang beredar di medsos seolah-olah seluruh pelayanan dikenakan urun biaya padahal tidak," ujar Sundoyo menambahkan dalam temu media di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta pada Senin (28/1/2019).
Advertisement
Sementara untuk selisih biaya, adalah tambahan biaya yang dibayarkan peserta pada saat memperoleh manfaat kesehatan yang lebih tinggi daripada hak kepesertaannya. Hal ini hanya bisa dilakukan satu tingkat di atas kelas kepesertaannya.
"Untuk selisih biaya pembayarannya bisa melalui bayar sendiri oleh peserta, bisa oleh pemberi kerja atau melalui asuransi swasta," tambahnya.
Tujuan spesifik
Secara spesifik, tujuan dari urun biaya dan selisih biaya memang berbeda. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes dr Kalsum Komaryani mengatakan, urun biaya diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan kesehatan untuk selera serta perilaku masyarakat. Sementara, untuk selisih biaya bertujuan untuk kenyamanan pada pasien. Sehingga, pasien yang dianggap mampu tidak bisa semena-mena menaikkan kelas perawatannya.
"Jadi ada beberapa pasien yang merasa nyaman dirawat di kelas VIP atau di kelas 1. Ternyata JKN memperkenankan untuk naik kelas, " ujar Kalsum.
"Jadi jangan dicampuradukkan antara urun biaya dan selisih biaya," imbuhnya.
Walau begitu, Sundoyo mencontohkan, peserta bisa saja terkena dua jenis biaya tersebut. Misalnya, jika seorang peserta kelas tiga masuk rumah sakit dan mendapatkan jenis layanan urun biaya.
"Misalnya berdasarkan diagnosis, jenis pelayanan yang diberikan tadi terkena urun biaya maka saya harus membayar 10 persen dari total INA-CBGs. Tetapi ketika dari kelas tiga tadi naik ke kelas dua, di samping saya harus membayar 10 persen, saya harus membayar selisih juga," kata Sundoyo mencontohkan.
Saksikan juga video menarik berikut
Advertisement