28 Hari Setelah Dilahirkan, Bayi Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan

Bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 19 Des 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 18:00 WIB
Kelahiran Bayi
Ilustrasi Foto kelahiran Bayi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dianggap sebagai angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perpres ini dianggap sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya.

Salah satu penyesuaian baru adalah mengenai pendaftaran BPJS kesehatan bagi bayi baru lahir. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Aturan ini berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Apabila sudah mendaftar dan membayar iurannya, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), status kepesertaannya otomatis mengikuti orangtua.

"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujar Iqbal di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta pada Rabu (19/12/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi bila telat mendaftar

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menekankan, peserta yang tidak mendaftarkan atau terlambat mendaftarkan bayinya saat lahir akan dikenakan sanksi. Selain tidak bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan tentunya.

"Sanksinya misalnya, dia lahir pada 25 Desember 2018, kemudian ibu yang peserta JKN baru Desember 2019 didaftarkan. Sanksinya adalah ketika didaftarkan, bayi akan dikenakan iuran sejak dia dilahirkan pada tahun 2018, " kata Bona memaparkan.

Bona juga menambahkan, untuk bayi baru lahir ini bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS. Khusus untuk mereka, nantinya akan mendapatkan kartu sementara yang harus diperbaharui selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya dia lahir 20 Desember lalu tanggal 21 dia didaftarkan, maka kartu sementara itu berlaku hingga tiga bulan kemudian. Kewajiban dari keluarga untuk meng-update datanya," kata Bona.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya