Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai industri rokok patut diduga melakukan eksploitasi anak di tingkat hilir. Pada tingkat hilir ini, anak-anak sebagai target pemasaran.
Mereka dimanfaatkan sebagai media pemasaran sekaligus konsumen perokok pemula. Industri rokok menggunakan anak-anak sebagai iklan berjalan untuk mempromosikan produk tembakau.
Advertisement
Baca Juga
“Industri rokok berpotensi tinggi melakukan eksploitasi anak. Eksploitasi tersebut dapat ditemukan dari hulu sampai hilir. Eksploitasi di tingkat hulu, seperti anak-anak yang dipekerjakan di pertanian tembakau," kata Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) KPAI, Sitti Hikmawatty di Kantor KPAI, Jakarta, ditulis Jumat, 15 Februari 2019.
Dalam konferensi pers soal industri rokok, Yayasan Lentera Anak (YLA) melaporkan kepada KPAI soal ada dugaan eksploitasi anak untuk promosi produk rokok yang berasal dari kegiatan Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis.
Lebih dari 23.000 anak berusia 6-15 tahun sudah mengikuti kegiatan audisi dimanfaatkan sebagai media promosi brand image produk tembakau tertentu. Data dari Djarum Foundation mencatat, dalam 10 tahun jumlah peserta audisi naik hingga lebih 13 kali lipat, yaitu 445 orang pada tahun 2008 menjadi 5.957 orang pada tahun 2018.
Sesuai keterangan rilis, selama 10 tahun sebanyak 23.683 anak terlibat. Namun, jumlah penerima beasiswa hanya 245 orang saja, yaitu 0,01 persen dari jumlah peserta yang mengikuti audisi.
Menurut YLA, jumlah anak yang mendapatkan beasiswa tak sebanding. Maka, alih-alih perekrutan bibit-bibit olahragawan masa depan, yang tampak adalah perekrutan tenaga pemasaran cilik dan pencitraan sebagai perusahaan rokok yang seolah-olah peduli olahraga bulutangkis.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Desakan tidak libatkan anak
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menambahkan, selain adanya tindakan eksploitasi anak, audisi beasiswa bulutangkis juga dianggap membiasakan brand image produk tembakau kepada anak. Di kemudian hari, anak bisa saja tergugah untuk mencoba produk tembakau tersebut.
Atas permasalahan tersebut, 10 organisasi, yaitu Yayasan Lentera Anak (YLA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Forum Warga Jakarta (FAKTA), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sahabat Anak dan Perempuan (SAPA), Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), Yayasan Pusaka Indonesia (YPI)-Medan, Yayasan GAGAS - Mataram, Yayasan RUANDU – Padang menyampaikan laporan dugaan eksploitasi anak dari audisi beasiswa perusahaan rokok ini kepada KPAI.
Adapun rekomendasi yang diajukan sebagai berikut:
1. Anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan harusnya dilindungi. Untuk itu kami mengecam dan menolak semua kegiatan yang berpotensial mengeksploitasi anak Indonesia.
2. Kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis yang melibatkan ribuan anak Indonesia, bukan saja mendekatkan brand image rokok Djarum yang berbahaya pada anak. Tetapi juga mengambil keuntungan dengan memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum. Ini adalah bentuk eksploitasi anak.
3. Kami mendesak dan menuntut penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yaitu Djarum Foundation, untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatannya dan menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk termasuk menjadikan anak media promosi.
Advertisement
Ambil alih upaya pembinaan bulutangkis
4. Kami mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis dengan menghentikan kegiatan yang berpotensi eksploitasi anak dan mengambil alih upaya pembinaan bulutangkis pada anak-anak
5. Menghimbau pemerintah, masyarakat, keluarga, pendidik dan semua pihak untuk terus mewaspadai dan tidak terjebak dalam kegiatan promosi dan iklan terselubung produk adiktif rokok, seperti halnya Audisi Beasiswa Djarum Badminton ataupun bentuk kegiatan lainnya.
6. Mendukung sepenuhnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara untuk menindaklanjuti dugaan eksploitasi anak pada penyelenggaraan audisi beasiswa badminton bulutangkis sebagaimana mestinya seperti yang dimandatkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ini demi kepentingan terbaik bagi anak.
Â